
JAKARTA, mulamula.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan pemilu nasional dan lokal menuai sorotan dari Menko Polhukamimipas Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai, keputusan itu telah mempersempit ruang gerak pemerintah dalam merancang sistem pemilu yang lebih adil dan efisien.
“Kalau semua sudah diatur oleh MK, pemerintah tidak punya pilihan lain. Putusan MK itu final dan mengikat,” ujar Yusril usai pertemuan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pemerintah memiliki pengalaman langsung di lapangan dan pemahaman teknis yang seharusnya menjadi bagian dalam penyusunan sistem pemilu. Namun, dengan serangkaian putusan MK, termasuk yang sebelumnya mencabut presidential threshold, beban kerja pemerintah semakin menumpuk.
“UU soal ambang batas saja belum selesai, sekarang sudah muncul putusan baru lagi,” keluhnya.
Pemilu Terpisah Mulai 2029
Dalam putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemilu nasional dan daerah harus dipisah. Pemilu nasional—mencakup DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—akan digelar lebih awal. Sementara pemilu lokal—DPRD dan kepala daerah—dilaksanakan dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan parlemen pusat.
Baca juga: MK Tegaskan Pasal Pencemaran UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Lembaga
Putusan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029. MK menilai, pemisahan jadwal lebih sejalan dengan prinsip keserentakan konstitusional dan memperjelas akuntabilitas kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Tugas Berat Pemerintah dan DPR
Yusril menegaskan bahwa meski tidak sejalan dengan aspirasi pemerintah, DPR dan eksekutif kini tidak punya pilihan selain merancang ulang Undang-Undang Pemilu. Ia mengingatkan pentingnya menjadikan putusan MK sebagai acuan dalam proses revisi.
Baca juga: MK: Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dipidana UU ITE
“Pemerintah dan DPR harus mulai merumuskan kembali UU Pemilu dengan mempertimbangkan realitas baru ini,” tuturnya.
Meski keputusan MK bersifat konstitusional, para pengamat menyebut bahwa implementasi pemisahan pemilu akan berdampak besar terhadap anggaran, logistik, dan partisipasi publik. Pemerintah pun dituntut bekerja ekstra menyusun skema baru pemilu dua tahap, sambil tetap menjaga prinsip demokrasi yang inklusif. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.