
JAKARTA, Mulamula.id – Komisi III DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penguatan peran advokat, termasuk hak mendampingi saksi dalam proses pemeriksaan.
Peran Advokat Diperluas
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa KUHAP baru ini memberikan bab khusus yang mengatur penguatan peran advokat. Jika sebelumnya advokat hanya diperbolehkan mendampingi tersangka, kini mereka juga berhak memberikan pendampingan hukum kepada saksi.
“KUHAP baru memperkuat peran advokat. Kita bahkan menyusun satu bab khusus yang mengatur hal ini,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga: Perubahan Besar dalam KUHAP, Jenis Putusan dan Penegak Hukum Bertambah
Regulasi dalam RUU KUHAP
Dalam draf revisi KUHAP yang disusun oleh Komisi III, peran advokat diatur secara lebih terperinci dalam Bab VII tentang Advokat dan Bantuan Hukum. Pada Pasal 140, advokat diberikan kewenangan lebih luas untuk membela serta mendampingi pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Sementara itu, Pasal 141 menegaskan hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi.
Dampak bagi Sistem Hukum
Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan keadilan dalam proses hukum. Dengan adanya pendampingan sejak tahap pemeriksaan awal, saksi dapat merasa lebih terlindungi dan tidak mengalami tekanan dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Revisi KUHAP: Praperadilan Diperluas, PK akan Dibatasi
Selain itu, advokat juga memiliki peran krusial dalam memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku
Langkah revisi ini masih dalam tahap perumusan dan akan terus dikaji lebih lanjut oleh DPR RI sebelum disahkan menjadi undang-undang. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.