Revisi KUHAP: Wajib CCTV di Pemeriksaan, Cegah Intimidasi Penyidik

Komisi III DPR RI mengusulkan pemasangan CCTV dalam pemeriksaan dan tempat penahanan guna mencegah intimidasi serta memastikan transparansi hukum. Foto: Ilustrasi/ Łukasz Klimkiewicz/ Pexels.

JAKARTA, MulamulaKomisi III DPR RI tengah merancang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Salah satu usulan utama adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap pemeriksaan dan tempat penahanan. Tujuannya, memastikan transparansi serta mencegah intimidasi terhadap tersangka maupun saksi.

Pengawasan Ketat dalam Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah praktik kekerasan dalam pemeriksaan. “KUHAP baru ini mencegah secara maksimal kekerasan dalam pemeriksaan. Karena di Pasal 31 kami atur bahwa setiap pemeriksaan dan tempat penahanan wajib dilengkapi CCTV,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Baca juga: Revisi KUHAP: Advokat Kini Bisa Dampingi Saksi dalam Pemeriksaan

Dalam draf revisi KUHAP, Pasal 31 menyebutkan bahwa proses pemeriksaan dapat direkam menggunakan kamera pengawas dan rekaman tersebut berada dalam penguasaan penyidik. Selain itu, rekaman CCTV bisa digunakan dalam persidangan oleh tersangka, terdakwa, atau penuntut umum atas permintaan hakim.

Mekanisme Hukum dan Aspirasi Publik

Pengaturan lebih lanjut terkait implementasi CCTV dalam pemeriksaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara itu, revisi KUHAP ini masih dalam tahap awal dan akan mulai dibahas dalam masa sidang mendatang.

Baca juga: Perubahan Besar dalam KUHAP, Jenis Putusan dan Penegak Hukum Bertambah

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Kami akan kembali ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi dari kampus, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat sipil. Masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan KUHAP yang baru benar-benar menjunjung tinggi keadilan,” katanya.

Baca juga: Revisi KUHAP: Praperadilan Diperluas, PK akan Dibatasi

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses revisi ini. “Kami mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan ide dan gagasan agar KUHAP yang baru bisa memenuhi rasa keadilan kita semua,” tambahnya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *