Ribuan Desa Terjepit Status Hutan, Akses Listrik hingga Jalan Terhambat

Warga melintasi jalan tanah di desa yang berada di sekitar kawasan hutan. Keterbatasan akses jalan membuat aktivitas ekonomi dan layanan dasar warga berjalan tidak mudah. Foto: Ilustrasi/ Anthony Desrochers/ Pexels.

TINGGAL di desa, tapi status wilayahnya disebut kawasan hutan. Inilah situasi yang dialami ribuan desa di Indonesia. Dampaknya nyata. Pembangunan tersendat, akses listrik sulit, jalan tak kunjung dibangun, dan layanan dasar berjalan lambat.

Data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) 2024 mencatat, 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan. Hampir setengahnya, 1.459 desa, masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Angka ini menunjukkan bahwa status wilayah berpengaruh langsung pada kualitas hidup warga.

Masalahnya bukan sekadar lokasi. Desa-desa ini kerap terhambat secara administratif. Ketika ingin membangun jalan, sekolah, atau jaringan listrik, izin menjadi berlapis karena wilayahnya diklaim sebagai kawasan hutan.

Baca juga: Satu Peta, Banyak Masalah: Konflik Agraria Masih Jadi PR Besar

“Untuk memasukkan listrik saja ke desa itu sulit,” ujar Staf Ahli Menteri Desa Bidang Hubungan Antarlembaga, Sugito. Ia menilai status kawasan sering membuat desa seperti berada di wilayah abu-abu pembangunan.

Desa di Sekitar Hutan Tak Lebih Mudah

Persoalan serupa juga dialami desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan. Dari 15.481 desa di tepi atau sekitar hutan, 3.706 desa masih tergolong tertinggal dan sangat tertinggal.

Baca juga: Perampasan Lahan Adat Meningkat, Hukum Perlindungan Masih Terhambat

Artinya, tinggal dekat hutan tidak otomatis berarti hidup lebih sejahtera. Justru sebaliknya, akses ke layanan dasar sering kali lebih rumit karena keterbatasan ruang dan izin.

Konflik Agraria Mengintai

Di balik status kawasan hutan, tersimpan persoalan lain, yakni konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 3.406 desa berkonflik dengan negara akibat klaim sepihak wilayah sebagai kawasan hutan.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebut banyak penetapan batas hutan berasal dari kebijakan lama yang tidak melibatkan warga. Desa yang sudah lama ada tiba-tiba berubah status di atas peta.

Baca juga: RUU Kehutanan, Saatnya Akhiri Warisan Kolonial di Hutan Indonesia

Akibatnya, warga desa kerap mengalami diskriminasi, bahkan kriminalisasi, ketika mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.

Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi Lahan

Menurut KPA, reforma agraria seharusnya tidak dipahami sekadar pembagian tanah. Esensinya adalah pemulihan hak warga desa, termasuk hak atas layanan publik, infrastruktur, dan rasa aman.

Banyak desa yang berkonflik dengan kawasan hutan justru merupakan sentra pertanian dan produksi pangan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan target swasembada pangan yang kerap digaungkan pemerintah.

Baca juga: Jepang Bisa Bikin Hutan Kilat, Sumatra Mungkin Butuh Ide ini Sekarang

Jika persoalan status desa dan kawasan hutan terus dibiarkan, pembangunan perdesaan akan semakin timpang. Desa tetap ada, warganya bekerja, tapi negara sulit hadir secara penuh.

Status hutan, pada akhirnya, bukan hanya soal peta. Ia menentukan apakah sebuah desa bisa berkembang atau terus tertinggal. ***

Penulis: R Bestian Penyunting: Hamdani S Rukiah

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *