
JAKARTA, mulamula.id – RUU KUHAP yang tengah dibahas di DPR membawa terobosan hukum yang belum pernah diatur secara komprehensif sebelumnya. Tiga mekanisme hukum baru, yakni Restorative Justice (RJ), Plea Bargain (PB), dan Deferred Prosecution Agreement (DPA), ditawarkan sebagai solusi atas stagnasi keadilan, sekaligus sebagai benteng melawan praktik pungutan liar (pungli).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan ini bukan celah untuk penyimpangan, melainkan alat untuk memberantasnya. “Justru RJ, Plea Bargain, dan DPA itu senjata ampuh mencegah pungli, intimidasi, pemerasan, serta segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya, Jumat (11/7).
Habiburokhman juga menyinggung pentingnya pembaruan KUHAP. Menurutnya, KUHAP lama justru membuka ruang bagi praktik intimidasi terhadap tersangka karena terbatasnya mekanisme hukum alternatif. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti Nenek Mina yang tak mendapat keadilan akibat kaku dan minimnya pendekatan hukum humanis.
Transparansi Jadi Kunci Pencegahan
Anggota Komisi III DPR lainnya, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa mekanisme RJ, PB, dan DPA akan berjalan di bawah pengawasan ketat dan transparan. “Transparansi itu kunci. Kami akan dorong agar pelaksanaannya bisa dilihat oleh publik, sehingga tidak ada ruang untuk penyimpangan,” ujarnya.
Baca juga: Terobosan di RUU KUHAP: Jika Pelaku Tak Bisa Ganti Rugi, Negara yang Bayar
Soedeson juga menambahkan bahwa pelaksanaan mekanisme ini akan dilengkapi oleh undang-undang sektoral, seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Bukan Celah untuk Pelaku, tapi Peluang untuk Keadilan
Dalam RUU KUHAP, Restorative Justice diatur lebih rinci. Proses ini hanya bisa diterapkan pada perkara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Tindak pidana berat seperti kekerasan seksual dan korupsi dikecualikan. Bahkan, RJ dapat dilakukan hingga tahap persidangan.
Adapun Plea Bargain memungkinkan terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif sebagai imbalan atas keringanan hukuman. Mekanisme ini juga dibatasi untuk kasus pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
Sementara itu, Deferred Prosecution Agreement hanya berlaku untuk korporasi. Penuntutan ditunda jika pelaku bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan. Meski kesepakatan dilakukan antara jaksa dan terdakwa, keputusan tetap berada di tangan hakim.
Setelah dua hari pembahasan intensif, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP akhirnya rampung pada Kamis (10/7). Tahap selanjutnya adalah pembahasan di Komisi III DPR RI untuk pengesahan tahap pertama.
Para praktisi dan pemerhati hukum melihat, RUU KUHAP yang baru menjanjikan sistem hukum yang lebih adaptif, adil, dan manusiawi. Namun, pengawasan dan transparansi tetap menjadi syarat utama agar ketiga mekanisme ini tak berubah menjadi bumerang bagi keadilan itu sendiri. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.