Salah Gusur di Bekasi, Potret Buram Hukum Agraria RI

Foto: Ilustrasi/ Andrej Zeman/ Pexels.

Oleh: Hamdani S Rukiah, SH, MH *

Pemerhati Keadilan Sosial, Hukum Bisnis, dan Hukum Lingkungan

EKSEKUSI lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menyoroti lemahnya koordinasi dalam sistem hukum agraria di Indonesia. Lima rumah warga yang berada di luar area sengketa ikut digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun angkat bicara, menegaskan bahwa eksekusi ini tidak sesuai prosedur.

Kesalahan Fatal dalam Eksekusi

Dalam praktik hukum perdata, eksekusi pengadilan adalah tahapan krusial yang harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur. Namun, dalam kasus ini, ada tiga kesalahan utama yang dilakukan pengadilan sebelum eksekusi:

  1. Tidak Mengajukan Pembatalan Sertifikat
    Pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum sita eksekusi. Dalam amar putusan gugatan, tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk mencabut sertifikat tanah milik warga. Seharusnya, tanpa adanya pembatalan sertifikat, eksekusi tidak boleh dilakukan.
  2. Tidak Melakukan Pengukuran Lahan
    Pengadilan juga tidak bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi. Pengukuran ini penting agar juru sita mengetahui batas lahan sengketa, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi.
  3. Tidak Memberi Pemberitahuan ke BPN
    Sebelum eksekusi, pengadilan wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi. Namun, dalam kasus ini, tahapan ini tidak dilakukan, sehingga penggusuran dilakukan tanpa validasi yang jelas.
Hak Warga yang Terabaikan

Kelima rumah yang digusur bukan hanya berdiri di luar area sengketa, tetapi juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi. Nama-nama pemilik seperti Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, hingga Bank Perumahan Rakyat (BPR) tercatat dalam sertifikat yang sah. Tanpa ada putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat tersebut, hak kepemilikan mereka seharusnya tetap diakui.

Kasus ini menunjukkan kelalaian serius dalam proses hukum. Eksekusi pengadilan semestinya berlandaskan asas due process of law, bukan keputusan sepihak tanpa verifikasi. Akibatnya, warga yang secara sah memiliki hak atas tanahnya justru menjadi korban kesalahan sistem.

Dampak dan Solusi bagi Warga yang Dirugikan

Penggusuran tanpa dasar yang kuat memiliki dampak sosial dan psikologis yang besar bagi warga. Kerugian materiil tentu bisa dihitung, tetapi trauma akibat kehilangan rumah akibat keputusan hukum yang tidak akurat jauh lebih kompleks.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Menteri ATR/BPN berjanji memberikan bantuan masing-masing Rp 25 juta kepada warga yang terdampak. Namun, solusi ini hanya bersifat sementara. Yang lebih penting adalah perbaikan sistem eksekusi lahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pentingnya Reformasi Prosedur Eksekusi Lahan

Kasus di Bekasi ini bukan yang pertama, dan mungkin bukan yang terakhir. Agar tidak terus berulang, perlu ada reformasi dalam sistem eksekusi lahan di Indonesia. Beberapa langkah yang harus segera diambil antara lain:

  • Peningkatan koordinasi antara pengadilan dan BPN, terutama dalam pengukuran ulang lahan sebelum eksekusi.
  • Pembuatan SOP yang lebih ketat dalam eksekusi pengadilan, termasuk kewajiban untuk memastikan validitas sertifikat sebelum tindakan penggusuran.
  • Pengawasan yang lebih ketat dari Mahkamah Agung terhadap proses eksekusi di pengadilan tingkat bawah.

Tanpa reformasi yang serius, kasus salah eksekusi seperti di Tambun Selatan akan terus terjadi, merugikan masyarakat kecil yang sebenarnya memiliki hak sah atas tanahnya. Hukum seharusnya memberikan kepastian dan keadilan, bukan menjadi alat yang justru merugikan pihak yang seharusnya dilindungi. ***

  • Penulis adalah Magister Hukum Lulusan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *