
JAKARTA, mulamula.id – Polemik status empat pulau—Lipan, Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masih menggantung. Pemerintah pusat kini diminta segera bertindak. Namun, satu hal menjadi jelas: MoU Helsinki dan UU No. 24 Tahun 1956 tak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelesaian batas wilayah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa baik MoU Helsinki maupun UU 24/1956 tidak menyebut secara eksplisit keempat pulau yang kini dipersoalkan. Artinya, keduanya tidak bisa dijadikan referensi utama.
“Keempat pulau itu tak disebutkan dalam MoU maupun UU 24/1956. Maka, tidak bisa jadi dasar hukum penyelesaian,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (17/6).
Batas yang Kabur, Peta yang Belum Tegas
Yusril menjelaskan, UU 24/1956 hanya menyebutkan kabupaten di wilayah Aceh tanpa rincian batas wilayah yang tegas. Saat itu, Kabupaten Aceh Singkil bahkan belum ada. Wilayah ini baru resmi terbentuk pada 1999 sebagai pemekaran dari Aceh Selatan.
Baca juga: Novum Baru Muncul, Kemendagri Kaji Ulang Status 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Sementara itu, dalam praktiknya, penyelesaian batas wilayah kini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir direvisi dengan UU No. 9 Tahun 2015. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan batas wilayah melalui Permendagri.
Namun, hingga kini, belum ada Permendagri yang mengatur batas laut dan darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Yang ada hanyalah Keputusan Mendagri tentang kode wilayah administrasi, yang menyertakan keempat pulau ke dalam wilayah Tapanuli Tengah.
“Inilah yang membuat gaduh. Kepmendagri itu harus direvisi setelah Permendagri baru terbit,” tegas Yusril.
Jalan Keluar, Permendagri hingga Instruksi Presiden
Langkah selanjutnya, menurut Yusril, adalah musyawarah antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut. Jika tak tercapai kata sepakat, maka masalah bisa diserahkan ke Pemerintah Pusat.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden akan Putuskan dengan Regulasi Mengikat
Presiden, kata Yusril, memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas sengketa ini, dan dapat menerbitkan instruksi kepada Mendagri untuk menetapkan batas melalui Permendagri.
“Presiden bisa putuskan jika kedua gubernur tak sepakat. Ini sesuai UUD 1945,” ucap Yusril.
Solusi Damai Lewat Jalur Hukum
Jika ada pihak yang tak sepakat dengan Permendagri yang nantinya diterbitkan, jalur hukum masih tersedia. Namun, bukan lewat gugatan ke PTUN, melainkan melalui judicial review ke Mahkamah Agung. Putusan MA akan bersifat final dan mengikat.
“Jadi ada solusi hukum yang bermartabat dan damai,” tutup Yusril. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.