Serangan AS ke Iran Dikritik 100 Pakar Hukum, Potensi Kejahatan Perang Menguat

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan pidato terkait operasi militer terhadap Iran di Gedung Putih, Washington. Foto: White House.

Mulamula.idSerangan Amerika Serikat ke Iran kini tak hanya memicu ketegangan geopolitik, tetapi juga kritik keras dari komunitas hukum internasional. Lebih dari 100 pakar hukum di AS menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori kejahatan perang.

Para akademisi yang berasal dari berbagai universitas ternama seperti Harvard, Stanford, dan Yale menilai operasi militer yang menyasar infrastruktur penting Iran telah melampaui batas hukum internasional.

Target Sipil Disorot

Sorotan utama tertuju pada jenis target serangan. Fasilitas energi, pembangkit listrik, hingga instalasi air dinilai sebagai objek sipil yang dilindungi dalam hukum humaniter internasional.

Dalam aturan perang modern, menyerang infrastruktur yang menopang kehidupan masyarakat tidak bisa dibenarkan sebagai strategi militer biasa.

Baca juga: ‘No Kings’ Meledak Lagi, Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Lawan Trump

“Serangan terhadap infrastruktur penting adalah serangan terhadap warga sipil,” tegas Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Mirjana Spoljaric Egger.

Pernyataan ini menegaskan bahwa dampak konflik telah menyentuh langsung kehidupan sipil, bukan sekadar target militer.

Langgar Piagam PBB

Para pakar juga menilai operasi militer tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar United Nations, khususnya terkait larangan penggunaan kekuatan secara sepihak terhadap negara berdaulat.

Dalam surat pernyataan bersama yang dikutip dari Reuters, para ahli menyebut tindakan militer AS memunculkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter.

Pernyataan itu juga menyoroti sikap sejumlah pejabat AS yang dinilai mengabaikan norma hukum internasional dalam pengambilan keputusan militer.

Retorika “Tanpa Ampun”

Kritik juga diarahkan pada pernyataan pejabat militer AS yang menggunakan pendekatan agresif.

Pete Hegseth menegaskan bahwa operasi militer akan dilakukan tanpa kompromi dan tanpa belas kasihan terhadap musuh.

Baca juga: Nama Trump Masuk Dolar, Tradisi 165 Tahun Resmi Diubah

Bagi para pakar hukum, pernyataan seperti ini mengarah pada praktik denial of quarter, yakni tidak memberi kesempatan menyerah kepada lawan.

Dalam hukum humaniter internasional, praktik tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Dampak Kemanusiaan Meluas

Di lapangan, dampak serangan mulai terasa. Infrastruktur energi dan fasilitas vital yang terdampak berisiko memicu gangguan luas pada akses listrik, air bersih, dan layanan dasar masyarakat.

Kawasan strategis energi seperti South Pars menjadi salah satu titik yang disorot karena perannya dalam menopang kebutuhan energi domestik dan regional.

Lembaga kemanusiaan internasional memperingatkan bahwa kerusakan pada infrastruktur ini berpotensi memperburuk krisis kemanusiaan, terutama bagi warga sipil yang bergantung langsung pada layanan tersebut.

Hukum vs Geopolitik

Situasi ini kembali menguji efektivitas hukum internasional dalam membatasi konflik bersenjata.

Di satu sisi, norma hukum secara tegas melarang serangan terhadap objek sipil. Di sisi lain, realitas geopolitik kerap bergerak lebih cepat daripada mekanisme penegakan hukum global.

Baca juga: Mojtaba Khamenei, dari Bayang-bayang ke Puncak Kekuasaan Iran

Jawaban langsungnya, serangan terhadap infrastruktur sipil seperti energi dan air berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut hukum humaniter internasional.

Namun, apakah pelanggaran tersebut akan benar-benar diproses secara hukum, tetap bergantung pada dinamika politik global dan kekuatan institusi internasional. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *