
DI RUANG sidang, hakim belum mengetukkan palu.
Namun di timeline, vonis sudah dijatuhkan.
Inilah wajah baru peradilan di era media sosial. Ketika sebuah kasus viral, opini publik bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Potongan video, tangkapan layar, atau narasi sepihak cukup untuk membentuk kesimpulan kolektif.
Padahal hukum mengenal satu prinsip mendasar, praduga tak bersalah.
Artinya, siapa pun yang disangka melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip ini bukan sekadar formalitas prosedural. Itu adalah benteng perlindungan martabat manusia dari potensi kesewenang-wenangan.
Dari Trial by Press ke Trial by Social Media
Fenomena penghakiman sebelum putusan bukan hal baru. Dalam sejarah, media massa disebut kerap memengaruhi persepsi publik terhadap seseorang yang sedang diproses hukum. Namun era media konvensional masih memiliki mekanisme editorial dan kode etik sebagai rem.
Media sosial mengubah segalanya.
Baca juga: Melumpuhkan Pelaku Kejahatan, Kapan Bisa Dipidana?
Informasi menyebar tanpa filter. Publik tidak lagi menjadi audiens pasif. Mereka menjadi aktor aktif dalam membangun narasi, bahkan dalam menjatuhkan hukuman sosial. Algoritma mempercepat arus itu dengan mengangkat konten yang memicu emosi kuat.
Dalam situasi seperti ini, praduga tak bersalah mudah bergeser menjadi praduga bersalah.
Ketika Emosi Mengalahkan Prosedur
Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga. Publik berhak mengetahui dan membahas perkara hukum yang menyangkut kepentingan umum. Namun, kebebasan itu berbenturan dengan hak atas peradilan yang adil.
Hukum idealnya bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur, bukan tekanan opini.
Baca juga: Identitas Saksi Dirahasiakan di KUHAP Baru, Sejauh Mana Benar-benar Aman?
Masalah muncul ketika opini publik telah membentuk keyakinan kolektif bahwa seseorang bersalah. Putusan hakim yang tidak sesuai dengan ekspektasi netizen kerap dianggap tidak adil. Institusi peradilan bisa kehilangan legitimasi hanya karena berbeda dari arus viral.
Jika keadilan ditentukan oleh jumlah like dan repost, maka hukum perlahan kehilangan otoritasnya.
Hukuman yang Tak Pernah Usai
Di ruang hukum formal, seseorang yang dibebaskan berhak memulihkan nama baiknya. Bahkan mereka yang telah menjalani hukuman memiliki kesempatan untuk memulai kembali.
Namun, dunia digital tidak mengenal lupa.
Jejak tuduhan, cemoohan, dan penghakiman tetap tersimpan. Mesin pencari tidak memahami asas rehabilitasi. Seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah bisa tetap menanggung stigma sosial bertahun-tahun.
Baca juga: Salah Tafsir Bisa Fatal, Ini Cara Baca Pasal di Era KUHP Baru
Tekanan psikologis akibat penghakiman massal pun nyata. Dalam sejumlah kasus, beban sosial jauh lebih berat daripada ancaman pidana itu sendiri.
Media sosial, tanpa disadari, menciptakan sistem keadilan paralel. Sistem yang tidak mengenal prosedur pembuktian, tidak menyediakan ruang pembelaan yang proporsional, dan tidak memiliki mekanisme pemulihan.
Menjaga Negara Hukum di Tengah Arus Viral
Menghadapi realitas ini, diperlukan kesadaran kolektif.
Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menggiring opini prematur. Media profesional harus konsisten menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak larut dalam logika viralitas.
Yang tak kalah penting, masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum. Tidak semua yang terlihat meyakinkan di media sosial adalah kebenaran hukum.
Baca juga: Ketika AI Salah, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Praduga tak bersalah bukan perlindungan bagi pelaku kejahatan. Itu adalah perlindungan bagi semua orang. Termasuk kita, jika suatu hari berada dalam pusaran tuduhan.
Jika prinsip ini runtuh, yang hilang bukan hanya keadilan seseorang, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.