Stop Hedonisme, MA Tegaskan Gaya Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan

Foto: Ilustrasi/ Katrin Bolovtsova/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kesederhanaan bagi para aparatur peradilan. Melalui Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025, seluruh hakim, panitera, sekretaris, hingga pejabat pengadilan diminta meninggalkan gaya hidup mewah dan hedon.

Surat edaran ini menjadi sinyal tegas bahwa integritas peradilan dimulai dari keseharian para aparatur. Tak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam perilaku sosial dan gaya hidup pribadi.

“Setiap aparatur peradilan dan keluarganya harus mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas dalam kehidupan sosial mereka,” tulis surat edaran yang ditandatangani Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto.

11 Aturan Gaya Hidup Sederhana

Surat ini memuat 11 butir panduan perilaku yang harus dipatuhi aparatur peradilan. Tujuannya jelas: menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik. Berikut beberapa poin penting:

  • Anti-Hedonisme: Aparatur dilarang mengejar kesenangan tanpa batas dan gaya hidup konsumtif. Pamer barang mewah di media sosial juga dilarang keras.
  • Sederhana dalam Acara Pribadi: Semua kegiatan bersifat pribadi—termasuk pesta perpisahan atau keluarga—harus dilakukan secara wajar, tanpa fasilitas kantor.
  • Menolak Gratifikasi: Pemberian hadiah, oleh-oleh, hingga jamuan makan yang terkait dengan jabatan dinyatakan terlarang.
  • Jaga Martabat: Menghindari lokasi yang bisa menodai nama baik lembaga peradilan, seperti kasino, klub malam, hingga tempat hiburan malam lainnya.

Selain itu, edaran ini juga meminta aparatur peradilan membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas dinas serta menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat setempat.

Membangun Citra Bersih dari Dalam

Langkah ini dipandang sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi lembaga hukum. Dengan gaya hidup sederhana, peradilan diharapkan kembali menjadi simbol keadilan yang bersih dan dekat dengan rakyat.

Surat edaran ini berlaku nasional dan ditujukan kepada seluruh pengadilan umum, baik tingkat pertama maupun banding. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *