
JAKARTA, mulamula.id – Kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi di dunia peradilan Indonesia kembali mencuat. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 12 April 2025. Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar terkait dengan vonis lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam sebuah rekaman, Arif tampak santai saat berada di ruang pemeriksaan penyidik. Mengenakan kaus santai dan sesekali tersenyum, Arif tak melawan saat diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tersangka lainnya, Marcella Santoso, seorang pengacara yang terlibat, juga terlihat pasrah dengan tangan diborgol saat digiring ke tahanan.
Rangkaian Peristiwa yang Mengguncang Peradilan
Kasus ini bermula dari vonis mengejutkan pada 19 Maret 2025, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan tiga perusahaan besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—terkait tuduhan korupsi ekspor CPO. Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta penggantian kerugian hingga triliunan rupiah dari ketiga perusahaan tersebut.
Penyidikan Kejagung menemukan adanya aliran dana dari para pengacara terdakwa—Marcella Santoso dan Ariyanto—kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga memberi suap dengan tujuan mengatur vonis bebas atau onslag bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Keterlibatan Para Tersangka
Terkait dengan peran mereka, Kejagung mengungkapkan bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai pengacara, memberikan suap kepada Arif melalui perantara, yakni Wahyu Gunawan, Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu Gunawan sendiri kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, bukti yang ditemukan cukup kuat untuk menunjukkan bahwa Arif Nuryanta menerima uang Rp 60 miliar untuk mengatur putusan pengadilan yang menguntungkan pihak terdakwa.
Proses Hukum Berlanjut
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus suap ekspor CPO ini kini menjalani masa tahanan selama 20 hari. Mereka ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda, yakni Arif dan Marcella di Rutan Kejagung, Ariyanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan di Rutan KPK Jakarta Timur.
Kasus ini mengguncang dunia peradilan Indonesia, mengingat peran penting hakim dalam menjaga integritas dan keadilan. Penangkapan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.