
Oleh: Hamdani S Rukiah, SH, MH *
PEMERINTAH baru saja membuat gebrakan. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, batas usia dalam rekrutmen kerja dihapuskan. Ini kabar baik. Indonesia bergerak menuju pasar kerja yang lebih inklusif. Tapi, tunggu dulu. Landasan hukumnya cuma surat edaran?
Dalam perspektif hukum tata negara, surat edaran tidak memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan, Surat edaran tidak sama dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri. Secara formil, surat edaran tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Artinya, surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi. Ia tak menciptakan norma hukum baru. Ia hanya bersifat administratif dan imbauan. Boleh dilaksanakan, boleh juga diabaikan. Jika perusahaan tetap mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja, tidak ada sanksi yang bisa dijatuhkan. Celah ini rawan disalahgunakan.
Kebijakan Progresif, Landasan Lemah
Isu diskriminasi usia dalam dunia kerja adalah persoalan serius. Banyak pekerja usia 35 ke atas sulit bersaing di pasar kerja hanya karena faktor umur. Padahal, banyak dari mereka punya kompetensi, pengalaman, dan etos kerja yang sangat mumpuni.
Baca juga: Apa Arti Hukuman Mati Jika Tak Bisa Dieksekusi?
Jika pemerintah serius ingin menghapus diskriminasi usia, seharusnya dibentuk regulasi yang lebih kuat. Misalnya, peraturan menteri yang bersifat mengikat, atau bahkan revisi UU Ketenagakerjaan. Kebijakan ini bagus secara substansi. Tapi lemahnya fondasi hukum membuatnya rentan diabaikan.
Ini bukan hanya soal teknis hukum. Ini soal keberanian politik untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.
Surat Edaran Bukan Sumber Hukum
Di sisi lain, banyak pihak juga salah kaprah memaknai surat edaran. Mereka mengira surat edaran bisa menjadi sumber hukum. Padahal, Mahkamah Agung dalam banyak putusannya telah menegaskan bahwa surat edaran bukan regulasi yang mengikat publik secara umum.
Baca juga: Bencana Ekologis Jabodetabek, Mengapa Pejabat Tak Pernah Dipidana?
Jika kita membiarkan praktik semacam ini berulang, maka negara hukum yang kita banggakan akan pelan-pelan kabur bentuknya.
Regulasi Tegas untuk Perubahan Nyata
Sebagai bangsa, kita butuh kebijakan yang tidak hanya baik, tapi juga kuat dari sisi hukum. Tidak cukup hanya dengan niat baik. Harus ada keberanian untuk memperkuatnya lewat regulasi yang tegas dan mengikat. Jika tidak, kebijakan seperti penghapusan batas usia kerja hanya akan jadi catatan manis di atas kertas, tanpa dampak nyata.
Pemerintah seharusnya sadar, bahwa perubahan sosial yang sejati tidak bisa dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh. Negara harus hadir, tidak sekadar melalui surat edaran, tapi melalui kebijakan hukum yang berpihak dan mengikat. ***
- Penulis adalah Jurnalis, Pemerhati Hukum Bisnis, dan Keadilan Sosial
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.