
RUU KUHAP terbaru yang kini disiapkan untuk disahkan DPR membawa semangat baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu terobosannya adalah kehadiran tiga mekanisme penyelesaian perkara tanpa harus berakhir di penjara. Ketiganya dikenal sebagai jalur damai, yaitu Restorative Justice (RJ), Plea Bargain (PB), dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses hukum, mengurangi beban lembaga peradilan, dan mendorong penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi, dengan tetap menjaga akuntabilitas pelaku.
1. Restorative Justice (RJ): Pemulihan, Bukan Pembalasan
Restorative Justice adalah pendekatan yang mempertemukan korban dan pelaku untuk menyelesaikan perkara secara damai. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan pelaku, untuk mencari solusi yang adil tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Baca juga: RUU KUHAP Baru: Senjata Lawan Pungli, Bukan Jalan Tol untuk Pelaku Kejahatan
Jika kesepakatan tercapai, polisi bisa menghentikan proses hukum sejak awal. Jalur ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, bukan untuk kasus serius seperti korupsi atau kekerasan seksual. RJ sudah mulai diterapkan dalam beberapa kasus dan kini diperkuat secara hukum dalam RUU KUHAP.
2. Plea Bargain (PB): Pengakuan Bersalah untuk Keringanan Hukuman
Plea Bargain adalah mekanisme yang memungkinkan terdakwa mendapat keringanan hukuman jika bersedia mengakui kesalahan dan kooperatif dalam penyelidikan. Dalam sistem ini, terdakwa menyampaikan pengakuan beserta bukti pendukung, dan sebagai imbalannya bisa mendapatkan proses hukum yang lebih cepat serta hukuman yang lebih ringan.

Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan hakim. Bila hakim menyetujui plea bargain, sidang berubah dari sidang biasa menjadi sidang singkat. Jalur ini hanya berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
3. Deferred Prosecution Agreement (DPA): Kesempatan untuk Korporasi Bertanggung Jawab
Berbeda dengan RJ dan PB, Deferred Prosecution Agreement (DPA) khusus ditujukan untuk korporasi pelaku tindak pidana. Dalam mekanisme ini, jaksa dapat menunda penuntutan jika perusahaan bersedia mengganti kerugian dan memperbaiki dampak yang ditimbulkan.
Baca juga: Terobosan di RUU KUHAP: Jika Pelaku Tak Bisa Ganti Rugi, Negara yang Bayar
Contoh penerapan DPA adalah pada kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan. Bila korporasi mengakui kesalahan dan bersedia memulihkan kerusakan serta membayar kompensasi, penuntutan bisa ditunda. Namun, kesepakatan DPA juga tetap harus mendapat persetujuan hakim.
Penjara Bukan Lagi Tujuan Akhir
Ketiga jalur damai ini mencerminkan filosofi baru dalam hukum pidana nasional, yakni penjara bukan satu-satunya jawaban atas kejahatan. RUU KUHAP mengedepankan penyelesaian yang adil, efisien, dan memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum.
Dengan diterapkannya RJ, PB, dan DPA, negara ingin memastikan keadilan tidak hanya formal, tapi juga substansial, yang mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara luas. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.