Tak Perlu Panik! Cek Status NIK KTP DKI Jakarta Anda dengan Cara Baru Ini

Foto: Ilustrasi/ MulaMula.

DINAS Dukcapil DKI Jakarta telah mengirim surat pemberitahuan kepada 92 ribu pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait penonaktifan. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa sebelumnya telah diajukan penonaktifan untuk 40 ribu NIK KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia.

Bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK, Budi menyarankan agar mereka tidak panik. Warga yang masih tinggal di DKI Jakarta tetap dapat melaporkan ke loket yang telah disediakan di kelurahan. Untuk memeriksa status NIK KTP yang dibekukan atau dinonaktifkan, Dukcapil menyediakan situs resmi “Jakarta Mendata Warga” atau “Data Warga”.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status NIK KTP Anda:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”

Jika NIK KTP Anda terdaftar dalam daftar dibekukan atau dinonaktifkan, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung, seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk reaktivasi NIK KTP Jakarta, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  3. Jika diperlukan, proses perpindahan alamat akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten.
  4. Jika data warga tidak benar, maka dokumen akan dipindahkan ke domisili saat ini. Jika benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
  5. Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat memperoleh kembali aktivasi NIK KTP mereka yang telah dinonaktifkan dan memastikan data kependudukan mereka terjamin dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *