Terobosan di RUU KUHAP: Jika Pelaku Tak Bisa Ganti Rugi, Negara yang Bayar

Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej. Foto: Instagram/ @eddyhiariej.

JAKARTA, mulamula.id Negara tak lagi bisa berdiam saat korban kejahatan ditinggal tanpa keadilan. Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini membuka ruang baru. Pemberian kompensasi oleh negara kepada korban tindak pidana, khususnya jika pelaku tak mampu memberikan ganti rugi.

Kebijakan ini muncul dari hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU KUHAP bersama pemerintah. Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, menjelaskan bahwa poin kompensasi masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56. Ini menjadi tambahan penting di samping skema restitusi dan bentuk pemulihan korban lainnya.

Negara Turun Tangan Pulihkan Korban
“Kalau pelaku tidak mampu mengganti kerugian, negara yang hadir untuk menanggungnya,” kata Eddy saat rapat pembahasan. Ia menambahkan bahwa substansi ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menegaskan peran negara dalam pemulihan korban.

Menurut Eddy, banyak kasus pidana berat yang melibatkan pelaku dengan latar belakang ekonomi lemah. Dalam situasi ini, korban sering kali tidak mendapatkan pemulihan yang layak, apalagi jika butuh rehabilitasi fisik atau psikologis.

Baca juga: Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP, Solusi Cepat yang Bisa Cemari Keadilan

“Ketika pelaku tidak punya harta yang bisa disita, korban tetap harus ditolong. Negara wajib hadir sebagai pihak yang menanggung kompensasi,” jelasnya.

Paradigma Hukum Berbasis Korban
RUU ini memperjelas bahwa kompensasi bukan hanya urusan pelaku dan korban, melainkan juga tanggung jawab kolektif negara dalam menjamin keadilan substantif. Hal ini memperkuat pendekatan victim-oriented dalam sistem hukum Indonesia yang selama ini cenderung berpusat pada pelaku.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin pengambilan keputusan substansi ini dalam rapat kerja. Usul tersebut disetujui secara aklamasi oleh peserta rapat.

Baca juga: Penyadapan dalam RUU KUHAP Dinilai Rawan Disalahgunakan, Peradi Minta Dihapus

Langkah ini menandai arah baru dalam pembaruan hukum pidana nasional. Lebih humanis dan berpihak kepada korban. Dengan skema kompensasi dari negara, pemerintah tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga membuktikan keberpihakannya pada keadilan yang menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *