Transaksi Kartu Kredit Kini Terpantau Pajak, 27 Bank Wajib Laporkan Data ke DJP

Ilustrasi transaksi kartu kredit di mesin EDC. Pemerintah kini mewajibkan 27 bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Foto: Ilustrasi/ Energepic/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Pemerintah memperketat pengawasan pajak di sektor keuangan. Mulai 2026, transaksi kartu kredit nasabah tidak lagi sepenuhnya “privat” dari radar otoritas pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Aturan ini memperluas jenis data yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu poin pentingnya, 27 bank dan lembaga pembiayaan diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada DJP secara elektronik.

Kebijakan ini diteken pada 11 Februari 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis data perpajakan di era ekonomi digital.

Mengintip Aktivitas Keuangan Wajib Pajak

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa berbagai institusi, mulai dari lembaga keuangan hingga asosiasi, wajib memberikan data yang berkaitan dengan perpajakan.

Data itu tidak sekadar angka transaksi. Informasinya harus mampu memberi petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan wajib pajak.

Baca juga: Gen Z Amerika Rela Utang Demi Konten Mewah Palsu

Pada sektor perbankan, laporan transaksi kartu kredit mencakup sejumlah detail penting, antara lain:

  • Identitas bank penerbit atau bank acquirer
  • Identitas merchant beserta alamatnya
  • Nilai transaksi pembayaran
  • Jumlah transaksi settlement
  • Total transaksi yang dibatalkan

Seluruh data tersebut harus disampaikan secara online dan dalam format elektronik kepada DJP sesuai jadwal pelaporan yang telah ditentukan.

Bagi otoritas pajak, data ini menjadi salah satu instrumen penting untuk membaca pola konsumsi dan aktivitas ekonomi para wajib pajak.

DJP Bisa Minta Data Tambahan

Regulasi ini juga memberi ruang lebih besar bagi DJP untuk memperdalam analisis data.

Jika informasi yang diterima dinilai belum memadai, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat resmi kepada pihak pelapor. Permintaan tersebut wajib dipenuhi paling lambat satu bulan setelah surat diterima.

Baca juga: 63 Persen Gen Z Lebih Pilih Smartphone ketimbang Dompet

DJP juga memiliki kewenangan memberi pemberitahuan kepada lembaga pelapor mengenai pemanfaatan data yang disampaikan.

Langkah ini menegaskan arah baru administrasi pajak Indonesia, berbasis data lintas lembaga dan integrasi sistem digital.

27 Bank dan Lembaga Pembiayaan

Dalam PMK tersebut, pemerintah menunjuk 27 bank dan perusahaan pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit.

Daftarnya antara lain:

  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Bank HSBC Indonesia
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank UOB Indonesia
  • PT Bank DKI
  • PT Bank Mega Tbk
  • PT Bank Mega Syariah
  • PT Bank Panin Tbk
  • PT Bank KB Bukopin Tbk
  • PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  • PT Bank Sinarmas Tbk
  • PT Bank ICBC Indonesia
  • PT AEON Credit Service Indonesia
  • PT Home Credit Indonesia
  • PT Shinhan Finance
  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  • PT Bank QNB Indonesia Tbk
  • PT Batam Bintan Telekomunikasi

Melalui aturan ini, pemerintah berharap basis data perpajakan semakin lengkap dan akurat.

Baca juga: Ini Negara-negara Pionir Pajak Karbon di Dunia

Bagi wajib pajak, pesan utamanya sederhana, aktivitas keuangan kini semakin transparan di mata otoritas pajak. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *