Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol saat diperlihatkan bersama tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Foto: YouTube/@HUMASKPK.

JAKARTA, mulamula.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Noel menerima uang hingga Rp3 miliar pada Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Wamenaker Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

“Saudara IEG (Noel) menerima Rp3 miliar. Dari yang bersangkutan juga diamankan satu unit kendaraan roda dua,” kata Setyo.

Aliran Uang dari Sertifikat K3

Skema pemerasan diduga bermula dari pembayaran perusahaan yang mengurus sertifikat K3 melalui penyedia jasa. Nilai yang dibayarkan jauh di atas ketentuan resmi. Dana itu kemudian dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk Noel.

Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah), diperlihatkan KPK usai operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Foto: YouTube/@HUMASKPK.
Jerat Hukum

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Apa itu Sertifikasi K3 yang Menjerat Wamenaker Noel?

Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Catatan untuk Pemerintahan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kabinet Merah Putih. Praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, khususnya sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja, justru dijadikan ladang pemerasan.

Kejadian ini menegaskan urgensi reformasi birokrasi dan pengawasan ketat agar pelayanan publik benar-benar berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *