97 Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, KPPU Bongkar Dugaan “Main Harga” di Industri

Aktivitas pinjaman daring melalui perangkat digital kini berada di bawah sorotan hukum setelah putusan KPPU. Foto: Ilustrasi/ Tima Miroshnichenko/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Industri pinjaman online kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal gagal bayar atau teror penagihan, tapi dugaan praktik “main harga” yang melibatkan puluhan platform sekaligus.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring dengan total mencapai Rp 755 miliar. Putusan ini menandai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah pelaku maupun dampaknya ke masyarakat luas.

Dugaan Penetapan Harga

KPPU menyimpulkan bahwa para pelaku usaha terbukti melakukan penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi secara bersama. Dalam praktiknya, batas atas bunga yang seharusnya melindungi konsumen justru dinilai menjadi titik temu yang menyelaraskan strategi harga di industri.

Baca juga: Gen Z dan Milenial Penyumbang Terbesar Kredit Macet Pinjol

Alih-alih mendorong kompetisi, kebijakan tersebut justru mengurangi persaingan. Pelaku usaha cenderung bergerak dalam pola yang seragam. Dampaknya, ruang bagi konsumen untuk mendapatkan bunga yang lebih kompetitif menjadi terbatas.

Proses Hukum Panjang

Perkara ini sendiri berjalan panjang. Proses penegakan hukum dimulai sejak 2023, berlanjut ke tahap pemeriksaan pendahuluan pada Agustus 2025, hingga akhirnya diputus pada Maret 2026. Dalam persidangan, para terlapor menolak seluruh tuduhan dan mengajukan berbagai keberatan, mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian.

Baca juga: Utang Pinjol Tembus Rp 84,6 T, Tenang atau Bikin Was-was?

Namun, Majelis Komisi menilai seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada pelanggaran formil. Selain itu, dalih bahwa kebijakan bunga merupakan bagian dari pengecualian aturan juga tidak diterima karena tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur suku bunga secara kolektif.

Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebagian besar dikenakan denda minimal Rp 1 miliar, dengan total akumulasi mencapai Rp 755 miliar.

Tak hanya menjatuhkan sanksi, KPPU juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending. Tujuannya agar praktik bisnis di sektor ini benar-benar berjalan dalam koridor persaingan yang sehat.

Industri Siap Banding

Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan. Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurut asosiasi, batas atas bunga justru dibuat untuk melindungi konsumen, terutama dari praktik pinjol ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi.

AFPI juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut selama ini berada dalam kerangka pengawasan regulator. Karena itu, mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding. Meski demikian, mereka memastikan operasional platform tetap berjalan normal dan kewajiban pengguna tidak berubah.

Baca juga: Mengapa Banyak yang Terjebak Pinjaman Online? Ini Jawabannya!

Bagi publik, perkara ini menjadi sinyal penting. Artinya, praktik penentuan bunga di industri pinjol kini mendapat pengawasan lebih ketat. Jika proses ini berlanjut, arah industri bisa berubah, menuju kompetisi yang lebih terbuka dan transparan.

Namun satu hal yang jelas, ruang abu-abu dalam penentuan bunga kini mulai disorot serius oleh regulator. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *