2 Kejutan Politik dari Istana: Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong

Tom Lembong. Foto: Instagram/ @tomlembong.

JAKARTA, mulamula.idPresiden Prabowo Subianto mengambil dua langkah politik besar dalam satu hari. Ia memberikan amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Kedua keputusan tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kini menandai babak baru dalam hubungan kekuasaan, hukum, dan rekonsiliasi politik nasional.

Amnesti untuk Hasto Bagian dari Paket 1.116 Terpidana

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP tersebut, yang termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun: Suap Terbukti, Hambat KPK Tak Terbukti

Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah baru pemerintahan Prabowo. Apakah ini sinyal kolaborasi politik pasca pemilu, atau strategi membangun stabilitas pemerintahan?

Hasto Kristiyanto (kanan). Foto: Ist.
Abolisi untuk Tom Lembong: Akhiri Proses Hukum Kasus Gula

Di saat bersamaan, Presiden Prabowo juga mengeluarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 yang meminta persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan itu sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus impor gula dan tengah menempuh proses banding.

Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pengampunan terhadap suatu tuntutan pidana sehingga proses hukum terhadap pelaku dihentikan.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Pertimbangkan Banding

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menyebut keputusan ini berasal dari usulan kementeriannya yang kemudian disetujui Presiden. “Pak Presiden akan keluarkan Keppres malam ini, karena pertimbangan DPR sudah disepakati,” ujar Supratman dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7/2025).

Sebagian publik melihat keputusan ini sebagai langkah berani. Namun ada juga yang menilai ini sebagai bentuk pembebasan elite dari jerat hukum, yang bisa mengikis kepercayaan terhadap sistem keadilan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *