Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tolak Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Seorang jurnalis mencoba meliput di area terbatas yang dijaga aparat. Ilustrasi ini menggambarkan tantangan kerja jurnalistik yang kerap berada di bawah tekanan dan berisiko menghadapi kriminalisasi. Foto: Cottonbro Studio/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena aturan tersebut dinilai tidak memberi kepastian hukum yang kuat bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, tidak boleh berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Kerja jurnalistik harus dilindungi hukum,” tegas Ketua Iwakum, Ifran Kamil, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Pasal Perlindungan yang Kabur

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, menurut Iwakum, frasa tersebut tidak menjelaskan bentuk perlindungan secara jelas.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketidakjelasan itu berbahaya. “Kalau kita baca penjelasan, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan masyarakat. Tapi tidak jelas, apakah pemerintah dan masyarakat yang melindungi, atau sebaliknya pers harus melindungi diri dari mereka?” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Doxing: Ancaman Baru bagi Jurnalis di Era Digital

Karena itu, Iwakum meminta MK menegaskan batasan perlindungan hukum agar jurnalis tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

Batu Uji Konstitusional

Dalam gugatannya, Viktor mengajukan tiga batu uji dari UUD 1945:

  • Pasal 1 ayat 3, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 28D ayat 1, tentang kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 28G ayat 1, tentang perlindungan diri, martabat, dan kehormatan setiap orang.

“Negara wajib hadir melindungi wartawan dari tindakan kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri dan kehormatan profesi harus dijaga,” tegas Viktor.

Baca juga: AI vs Jurnalis, Masa Depan Media di Era Otomatisasi

Gugatan ini muncul di tengah meningkatnya kasus intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. Banyak wartawan menghadapi ancaman hukum saat melaporkan fakta, padahal peran pers krusial dalam demokrasi. Jika MK mengabulkan gugatan ini, bisa jadi momentum penting mempertegas bahwa jurnalisme adalah pekerjaan yang dilindungi konstitusi, bukan kriminalitas. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *