
JAKARTA, mulamula.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Isinya memuat rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028. Frasa baru ini sontak menimbulkan tanya, apa sebenarnya maksud dari “ibu kota politik”?
Istilah Baru, Makna Lama?
Selama ini, IKN dikenal sebagai pusat pemerintahan. Hal itu diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tak pernah muncul frasa ibu kota politik. Kini, istilah itu tiba-tiba hadir dalam Perpres 79/2025, tepatnya di bagian lampiran Highlight Indikasi Intervensi.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mempertanyakan makna dari frasa tersebut. Ia menekankan, jika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi hukum dan politik yang besar. “Implikasinya bukan hanya soal pemerintahan, tapi juga melibatkan lembaga-lembaga negara lain hingga perwakilan internasional yang ada di Indonesia,” kata Khozin.
Konsekuensi Politik dan Hukum
Dalam Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022, pemindahan ibu kota negara harus melalui Keputusan Presiden. Artinya, penggunaan istilah ibu kota politik bisa menimbulkan tafsir berbeda. Apakah ini sekadar istilah retoris, atau penanda resmi bahwa IKN akan mengambil alih status Jakarta?

Jika benar dimaknai sebagai perpindahan ibu kota negara, maka konsekuensinya meluas. Pemerintah harus menyiapkan koordinasi lintas lembaga, baik dalam negeri maupun internasional. Jika tidak, istilah ini bisa menjadi blunder komunikasi politik yang justru menimbulkan kebingungan publik.
Detail Rencana Pembangunan
Perpres 79/2025 juga merinci pembangunan fisik IKN. Kawasan inti pusat dan sekitarnya dipatok seluas 800–850 hektare. Alokasinya, 20% untuk gedung perkantoran, 50% untuk hunian layak dan berkelanjutan. Sekitar 1.700–4.100 ASN akan ditugaskan di wilayah ini. Untuk menopang kebutuhan mereka, pemerintah merencanakan 476 rumah baru serta peningkatan kualitas 38.504 unit rumah.
Baca juga: Istana Negara IKN: Harmoni Keamanan, Teknologi Canggih, dan Keindahan
Pembangunan ini disebut sebagai langkah awal menuju realisasi IKN sebagai “ibu kota politik” pada 2028. Namun, tanpa penjelasan resmi mengenai istilah tersebut, publik masih bertanya-tanya, apakah ini sekadar branding baru atau benar-benar perubahan status konstitusional? ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.