Bye Bye Copy-Paste, Karya Jurnalistik Segera Dilindungi Hukum

Jurnalis muda tengah melakukan wawancara di lapangan. Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik diakui dan dilindungi dalam revisi UU Hak Cipta. Foto: Ist.

JAKARTA, mulamula.id Dewan Pers resmi mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi karya jurnalistik serta mempertegas posisi wartawan sebagai pencipta yang memiliki hak moral dan ekonomi atas hasil kerjanya.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut, di era digital yang serba cepat, karya jurnalistik tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai bahan informasi yang bisa disalin sesuka hati.

“Karya jurnalistik adalah bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin.

Melindungi Wartawan, Menjaga Hak Publik

Melalui usulan ini, Dewan Pers ingin memastikan wartawan dan media memperoleh pengakuan yang layak atas setiap karya jurnalistik yang dihasilkan. Perlindungan hukum dinilai akan memberi dampak luas:

  • Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers.
  • Mencegah pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang merugikan insan media.
  • Mendorong ekosistem pers yang profesional dan berkelanjutan.
  • Menjaga hak publik atas informasi yang akurat dan kredibel.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan industri pers, tetapi juga kepentingan masyarakat luas,” tegas Komaruddin.

Isi Pokok Usulan Dewan Pers

Dalam dokumen yang diserahkan pada 10 Oktober 2025, Dewan Pers mengusulkan agar karya jurnalistik dimasukkan secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang. Bentuknya meliputi tulisan, foto, video, suara, data, hingga grafik yang dihasilkan wartawan dengan menaati kode etik jurnalistik.

Baca juga: Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tolak Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong adanya ketentuan baru mengenai masa perlindungan:

  • 70 tahun bagi karya individual wartawan, dan
  • 50 tahun untuk karya yang dipublikasikan oleh perusahaan pers.
Jurnalis tengah melakukan peliputan di lapangan. Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik diakui dan dilindungi dalam revisi UU Hak Cipta. Foto: Musa Alzanoun/ Pexels

Beberapa pasal lama yang selama ini memungkinkan pengambilan berita aktual tanpa izin, juga diusulkan untuk dihapus. Dewan Pers berpendapat, hak cipta harus tetap berlaku bahkan terhadap berita yang bersifat aktual, selama tujuannya bukan untuk kepentingan publik yang mendesak.

Prinsip Keadilan dalam Era Digital

Dewan Pers juga mengingatkan agar penerapan hak cipta di dunia jurnalistik tetap mempertimbangkan prinsip “fair use” atau penggunaan wajar. Artinya, penggunaan karya wartawan masih diperbolehkan sepanjang:

  • Tidak bersifat komersial,
  • Tidak mengambil substansi utama karya,
  • Dan tidak merugikan nilai ekonomi pencipta.

Dengan demikian, publik tetap bisa mengutip atau mendiskusikan berita secara terbuka tanpa menghapus hak pencipta atas karyanya.

Menuju Ekosistem Pers yang Sehat

Langkah Dewan Pers ini dinilai strategis di tengah maraknya praktik penyalinan berita tanpa izin yang kerap merugikan wartawan dan perusahaan media. Dengan adanya pengakuan hukum yang lebih kuat, karya jurnalistik akan memiliki posisi sejajar dengan karya seni, sastra, dan teknologi lainnya.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menjadi tonggak baru bagi penghargaan terhadap kerja intelektual wartawan, sekaligus memperkuat keberlanjutan industri media di Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *