Penyitaan Mendesak Disahkan, Penyidik Bisa Gerak Tanpa Izin PN

Rapat Panja Revisi KUHAP di Komisi III DPR RI menyetujui aturan penyitaan mendesak tanpa izin awal Ketua Pengadilan Negeri. Foto: TVP.

JAKARTA, Mulamula.id – Panja Revisi KUHAP akhirnya menyetujui aturan baru yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11).

Aturan tersebut masuk dalam Pasal 112A dan 112B, dan langsung memicu perhatian publik karena menyangkut prosedur hukum yang bersentuhan dengan hak warga.

Apa yang Berubah?

Lewat pasal baru ini, penyidik dapat menyita benda bergerak dari tersangka tanpa persetujuan awal pengadilan, asal situasinya dikategorikan mendesak. Setelah itu, penyidik wajib meminta persetujuan ke Ketua PN maksimal 5 hari kerja.

Baca juga: Terobosan di RUU KUHAP: Jika Pelaku Tak Bisa Ganti Rugi, Negara yang Bayar

Ketua Pengadilan Negeri kemudian punya waktu 2 hari kerja untuk memberi jawaban, disetujui atau ditolak.

Apa Saja yang Disebut “Mendesak”?

Dalam pasal yang disepakati, ada beberapa kondisi yang membolehkan penyitaan mendadak ini:

  • Lokasi susah dijangkau
  • Tertangkap tangan
  • Ada risiko tersangka menghilangkan barang bukti
  • Barang mudah dipindahkan
  • Ancaman serius terhadap keamanan atau nyawa
  • Situasi lain yang dinilai mendesak oleh penyidik

Poin terakhir, “penilaian penyidik”, jadi catatan penting karena memberikan ruang tafsir yang cukup luas.

Kalau Ditolak, Bagaimana?

Pasal 112B mengatur skenario jika pengadilan menolak permohonan penyitaan:

  • Penolakan wajib disertai alasan jelas
  • Penyidik boleh mengajukan ulang satu kali
  • Barang yang sudah terlanjur disita tidak boleh dijadikan alat bukti
  • Barang harus dikembalikan ke pemilik maksimal 3 hari sejak penolakan diterima

Baca juga: RUU KUHAP Disepakati, Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bela Klien

Setelah perdebatan redaksional, Panja akhirnya menyetujui seluruh ketentuan ini. Palu diketuk oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebagai tanda sahnya keputusan.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Bagi publik, terutama generasi muda yang kerap bersinggungan dengan isu hukum, HAM, dan transparansi, aturan ini membuka dua sisi:

  • Negatif: Ada kekhawatiran potensi penyalahgunaan wewenang.
  • Positif: Proses penyitaan jadi lebih cepat dalam kondisi yang benar-benar gawat.

Debat soal keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga diperkirakan masih akan berlanjut setelah aturan ini dibawa ke tahap berikutnya dalam pembahasan RKUHAP. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *