
JAKARTA, mulamula.id – Keputusan Presiden untuk merehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP bukan sekadar urusan administrasi negara. Ini keputusan yang punya efek hukum, sosial, dan institusional yang besar dan menyentuh jantung perdebatan publik soal keadilan dan transparansi.
Pemerintah memastikan semuanya sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan. Namun di luar teknis hukum, ada tiga dampak utama yang membuat kebijakan ini menyita perhatian banyak orang.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11), menjelaskan tiga dampak utama dari pemberian rehabilitasi tersebut.
1) Mereka Tidak Lagi Harus Menjalani Pidana
Ini dampak paling besar dan paling mudah dirasakan publik.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi membuat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono tidak lagi wajib menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
“Putusan Pengadilan Tipikor telah inkracht. Karena tidak ada banding dari terdakwa maupun jaksa, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi,” ujar Yusril.
Efeknya signifikan, hukuman yang sudah final tidak dilaksanakan.
2) Kedudukan, Harkat, dan Martabat Dipulihkan
Dampak kedua lebih dalam dari sekadar urusan pidana. Ini menyangkut hak sipil dan status sosial.
Baca juga: Presiden Beri Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP, Apa Artinya?
Menurut Yusril, rehabilitasi memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat para mantan direksi ASDP sebagaimana sebelum mereka diadili.
“Rehabilitasi memulihkan mereka pada keadaan semula sebelum diadili,”
tegasnya.
Ini berarti stigma hukum dihapus, hak-hak sipil kembali, dan status sosial mereka tidak lagi dibatasi rekam jejak pidana. Dari sisi publik, hal ini membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana konsep rehabilitasi digunakan dalam sistem hukum Indonesia.
3) Status Direksi ASDP Langsung Aktif Kembali
Dampak ketiga adalah yang paling strategis bagi tata kelola BUMN.
Yusril menyebut bahwa rehabilitasi secara otomatis mengembalikan status mereka sebagai direksi aktif di PT ASDP. Tanpa prosedur tambahan. Tanpa penetapan baru.
Konsekuensi institusionalnya besar:
– ASDP harus menyesuaikan kembali struktur kepemimpinannya,
– publik menilai bagaimana BUMN mengelola integritas dan kepercayaan,
– dan pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebijakan ini tetap berada dalam koridor good governance.
Ini bukan keputusan kecil. Ini mengubah dinamika di salah satu BUMN transportasi terbesar di Indonesia.
Langkah Ini Punya Preseden
Yusril mengingatkan bahwa rehabilitasi serupa bukan hal baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Presiden BJ Habibie pernah melakukan hal yang sama kepada Heru Rekso Dharsono pada 1998. Di era Presiden Prabowo sendiri, rehabilitasi juga diberikan kepada dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang kini kembali mengajar. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.