
JAKARTA, mulamula.id – Polemik pasal penghinaan lembaga negara kembali mencuat seiring berlakunya KUHP baru. Pemerintah memastikan, aturan ini tidak berlaku luas dan tidak ditujukan untuk membungkam kritik.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan, pasal tersebut memiliki batasan yang sangat ketat. Tidak semua lembaga negara bisa dilaporkan.
“Penghinaan lembaga negara hanya dibatasi pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy di Jakarta.
Pasal ini diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.
Lebih Sempit dari KUHP Lama
Eddy menjelaskan, pembatasan ini dibuat untuk mencegah tafsir yang melebar. Dalam KUHP lama, pasal serupa kerap digunakan untuk menjerat penghinaan terhadap berbagai pejabat, termasuk di tingkat daerah.
“Kalau dulu, ketua pengadilan atau kapolres bisa kena. Sekarang tidak,” katanya.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan
Menurutnya, KUHP baru justru memperjelas batas agar pasal tidak disalahgunakan.
Kritik Tetap Boleh
Pemerintah menegaskan, yang dilarang dalam pasal ini bukan kritik.
Larangan hanya berlaku untuk menista atau memfitnah.
Artinya, kritik kebijakan, pendapat publik, hingga protes tetap dimungkinkan. Selama tidak menyerang kehormatan pribadi dengan tuduhan tanpa dasar.
Delik Aduan
Pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru juga bersifat delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pimpinan lembaga terkait.
Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006, yang sebelumnya membatalkan pasal penghinaan penguasa karena dianggap terlalu luas.
Baca juga: Indonesia Masuk Era Hukum Baru, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini
“Ini bukan bentuk diskriminasi,” ujar Eddy.
“Presiden dilindungi sebagai primus inter pares, bukan untuk menutup kritik.”
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.