
BANDA ACEH, mulamula.id – Informasi baru muncul dalam kasus anggota Brimob Polda Aceh yang dipecat karena desersi. Dalam komunikasi internal yang diterima Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio mengaku menerima gaji sebesar 210 ribu rubel Rusia atau sekitar Rp42 juta per bulan setelah bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan adanya klaim tersebut. Namun, ia menegaskan informasi itu berasal dari pengakuan yang disampaikan langsung oleh yang bersangkutan.
“Sementara benar, itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Klaim Gaji, Bonus, dan Pangkat
Selain gaji bulanan, Bripda Rio juga mengklaim menerima bonus awal bergabung senilai dua juta rubel atau setara sekitar Rp420 juta. Ia juga menyebut memperoleh pangkat letnan dua (Letda) dalam struktur militer Rusia.
Baca juga: Anggota Brimob Aceh Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia, Tinggalkan Tugas Sejak Desember
Klaim tersebut disampaikan bersamaan dengan penjelasan proses pendaftaran dan penempatan awal yang diakuinya jalani sebelum bergabung.
Disertai Foto dan Video
Dalam pesan yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh, Bripda Rio turut melampirkan foto dan video. Dokumentasi tersebut diklaim memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan salah satu divisi tentara bayaran Rusia.
Baca juga: Gabung Tentara Bayaran, Anggota Brimob Aceh Resmi Dipecat
Menurut Polda Aceh, materi visual itu kemudian dikompilasi sebagai bagian dari bahan pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Bagian dari Pemeriksaan Kasus Desersi
Joko menjelaskan, klaim gaji, bonus, dan pangkat tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan kasus desersi yang menjerat Bripda Rio.
Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang jelas. Upaya pencarian dan pemanggilan telah dilakukan sebelum kasus ini berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia.
Dalam sidang tersebut, Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan putusan itu, Bripda Muhammad Rio resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.