
PETA persoalan di kawasan hutan akhirnya dibuka.
Pemerintah mengungkap luas pertambangan dan kebun sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan Indonesia. Angkanya besar. Dampaknya tidak kecil.
Kementerian Kehutanan mencatat, total bukaan tambang di kawasan hutan mencapai 296.807 hektare. Dari jumlah itu, mayoritas ternyata tidak berizin. Luas tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau tambang ilegal mencapai 191.790 hektare.
Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat dengan Komisi IV DPR. Pemerintah menyebut angka ini sebagai hasil identifikasi dari bukaan tambang yang selama ini tersebar di berbagai kawasan hutan.
Baca juga: Dari Batang Toru ke Banjir Besar, Hutan Sumatra Kirim Peringatan Keras
“Tambang yang belum memiliki PPKH dapat dinyatakan sebagai tambang ilegal,” kata Rohmat.
Penertiban Masih Jauh dari Target
Untuk menangani persoalan ini, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, hingga kini, luas tambang ilegal yang berhasil dikuasai baru 8.769 hektare.
Baca juga: Krisis Pengawas Tambang: Alam Rusak, Siapa yang Jaga?
Angka tersebut masih jauh dari total area tambang ilegal yang terdata. Pemerintah mengklaim proses penertiban terus berjalan dan menargetkan penguasaan kawasan tambang ilegal dilakukan secara bertahap.
Penambangan ilegal di kawasan hutan kerap menjadi sorotan karena dampaknya yang luas. Mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga konflik dengan masyarakat sekitar.

Sawit di Hutan, Masalah Lama yang Belum Selesai
Selain tambang, persoalan lain yang tak kalah besar adalah kebun sawit di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan mencatat, luas sawit terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare. Dalam pendataan sebelumnya, angkanya bahkan sempat menyentuh 4 juta hektare.
Baca juga: Darurat Ekologi, Satwa Liar Terjepit di Tengah Sawit dan Tambang
Sawit tersebut tersebar di berbagai fungsi hutan. Mulai dari hutan konservasi, hutan lindung, hingga hutan produksi dan hutan yang dapat dikonversi.
Pemerintah mengakui, ekspansi sawit ke kawasan hutan terjadi sejak lama dan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola kehutanan nasional.
Upaya Penguasaan dan Pemulihan
Satgas PKH telah menguasai sekitar 1,5 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Dari jumlah itu, 688.420 hektare telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi hutan yang terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal dan tidak sesuai peruntukan.
Baca juga: 190 Tambang Distop, Drama Baru Dunia Minerba
Namun, bagi banyak pihak, pembukaan data ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal dan sawit di kawasan hutan belum selesai. Tantangannya bukan hanya penertiban, tetapi juga pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.