KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Siapa Berwenang, Kapan Bisa Ditahan?

Ilustrasi. KUHAP baru mengubah sejumlah aturan penahanan dalam proses peradilan pidana. Foto: Sora Shimazaki/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id KUHAP baru lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satu yang paling berdampak adalah aturan soal penahanan, tindakan hukum yang membuat seseorang kehilangan kebebasan sebelum ada putusan pengadilan.

Aturan ini kini dibuat lebih rinci. Negara mencoba menyeimbangkan dua hal, memberi ruang bagi penegakan hukum, tapi sekaligus membatasi agar penahanan tidak dilakukan sembarangan.

Kewenangan Menahan Kini Lebih Terpusat

Dulu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai instansi bisa melakukan penahanan selama mereka berstatus penyidik. Dalam praktiknya, kewenangan ini tersebar luas.

KUHAP baru mengubah pola itu. Kini, PPNS pada umumnya tidak bisa langsung melakukan penahanan. Mereka harus bertindak atas perintah penyidik Polri.

Ada pengecualian, tetapi terbatas, seperti PPNS di Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut sesuai ketentuan undang-undang masing-masing.

Perubahan ini membuat kewenangan penahanan lebih terkonsentrasi dan pengawasannya lebih jelas.

Bukan Hanya Soal Ancaman 5 Tahun Penjara

KUHAP lama mengenal prinsip umum bahwa penahanan biasanya dikenakan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, ditambah beberapa jenis kejahatan tertentu.

KUHAP baru tetap memakai batas lima tahun itu. Namun, sekarang ada daftar tindak pidana tambahan yang memungkinkan penahanan, meski ancaman hukumannya tidak selalu setinggi itu.

Baca juga: Penangkapan Hakim Harus Izin MA, Kebal Hukum atau Jaga Independensi?

Beberapa di antaranya berkaitan dengan sabotase, penghinaan terhadap lembaga negara, penyebaran berita bohong, tindak pidana berbasis diskriminasi ras dan etnis, serta sejumlah perkara yang berkaitan dengan kehidupan beragama. Ada pula delik yang dilakukan melalui teknologi informasi yang kini ikut diperhitungkan.

Perluasan ini menunjukkan negara melihat dinamika kejahatan modern, terutama di ruang digital, sebagai faktor penting dalam penilaian penahanan.

Alasan Penahanan Harus Lebih Jelas

Selain soal jenis perkara, KUHAP baru juga mempertegas alasan seseorang bisa ditahan. Penahanan kini harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan dikaitkan dengan situasi konkret.

Baca juga: Mens Rea: Istilah Hukum yang Mendadak Ramai, Apa Makna Sesungguhnya?

Misalnya ketika tersangka mangkir dari panggilan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mencoba memengaruhi saksi. Dengan kata lain, penahanan tidak lagi hanya bertumpu pada kekhawatiran umum, tetapi harus punya dasar yang lebih terukur.

Aturan ini diharapkan membuat keputusan penahanan lebih objektif dan bisa diuji secara hukum.

Hakim Wajib Menjelaskan Lebih Detail

KUHAP baru juga memperketat sisi administratif. Dalam penetapan penahanan, hakim kini wajib menuliskan identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat penahanan.

Baca juga: Gugatan KUHP Membengkak, Pemerintah Prediksi 14 Uji Materi di MK

Salinan penetapan itu juga harus segera disampaikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk, paling lambat satu hari setelah penahanan dilakukan. Langkah ini memperkuat transparansi dan hak keluarga untuk mengetahui kondisi hukum orang yang ditahan.

Ada Kepastian Soal Pembantaran

Satu hal yang dulu belum diatur tegas kini diperjelas, yaitu pembantaran. Jika terdakwa sakit dan harus dirawat di rumah sakit, masa perawatan itu tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Aturan ini memberi kepastian hukum dalam situasi kesehatan terdakwa yang sebelumnya sering menimbulkan perdebatan.

Lebih Ketat, tapi Juga Lebih Luas

KUHAP baru memperlihatkan dua arah sekaligus. Di satu sisi, prosedur penahanan dibuat lebih ketat, dengan pembatasan kewenangan dan alasan yang lebih jelas. Di sisi lain, jenis tindak pidana yang bisa berujung pada penahanan juga bertambah.

Keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan penegakan hukum menjadi kunci. Bagaimana aturan ini akan bekerja, sangat bergantung pada profesionalitas aparat dan pengawasan publik ke depan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *