Tiga Pimpinan OJK Mundur Beruntun, Pasar Modal Indonesia Masuk Fase Evaluasi Besar

Sejumlah pejabat otoritas pasar keuangan menyampaikan keterangan pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (IDX), Jakarta, di tengah dinamika pasar modal dan sorotan terhadap tata kelola sektor keuangan nasional. Foto: OJK.

JAKARTA, mulamula.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendadak kehilangan tiga figur kunci sekaligus. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri, Jumat (30/1). Dua pejabat lain ikut melepas jabatan, Inarno Djajadi dan Aditya Jayaantara.

Rentetan mundur ini terjadi di saat pasar modal Indonesia sedang goyah. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok tajam hingga memicu trading halt dua hari berturut-turut. Tekanan makin berat setelah MSCI menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia untuk Februari 2026.

Situasinya jelas, kepercayaan pasar sedang diuji.

Bukan Mundur Biasa

Pengunduran diri ini bukan sekadar pergantian kursi. Yang mundur adalah pejabat inti pengawas pasar modal, derivatif, dan bahkan bursa karbon. Artinya, sektor yang langsung bersentuhan dengan investor global sedang berada dalam fase transisi kepemimpinan.

Mahendra menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral. Fokusnya satu, memberi ruang bagi pemulihan pasar.

Baca juga: Bos BEI Mundur Usai IHSG Guncang Pasar, Reformasi Bursa Dipercepat

Di sisi lain, OJK menegaskan operasional tetap berjalan normal. Fungsi pengawasan, pengaturan, dan stabilitas sistem keuangan disebut tidak terganggu.

“OJK memastikan tugas dan kewenangan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tulis lembaga itu dalam pernyataan resminya.

Sinyal ke Investor

Bagi pelaku pasar, peristiwa ini mengirim dua pesan sekaligus.

Pertama, tekanan eksternal nyata. Keputusan MSCI menunda rebalancing bukan hal kecil. Itu sinyal bahwa transparansi dan kualitas tata kelola pasar Indonesia masih dipantau ketat investor global.

Baca juga: Ada Apa dengan Pasar Modal Indonesia di Mata Dunia?

Kedua, ada peluang reset kebijakan. Pergantian pucuk pengawas bisa membuka jalan perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, dan pembenahan data pasar.

Investor biasanya tidak hanya melihat siapa yang mundur. Mereka menunggu siapa yang datang dan kebijakan apa yang dibawa.

Transisi yang Krusial

Secara hukum, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme Undang-Undang OJK dan UU P2SK. Artinya, pengisian jabatan akan lewat prosedur formal negara.

Namun secara pasar, waktu adalah faktor penting. Ketidakpastian yang terlalu lama bisa membuat investor menahan diri.

Baca juga: Setelah Diperingatkan MSCI, Ini Jurus Otoritas Selamatkan Reputasi Pasar Modal RI

Saat ini, OJK menekankan komitmen pada tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Itu penting, tapi pasar juga butuh bukti lewat langkah konkret.

Bagi generasi muda yang mulai masuk dunia investasi, momen ini jadi pelajaran penting. Pasar saham bukan cuma soal cuan. Tapi juga soal kepercayaan, tata kelola, dan stabilitas lembaga.

Dan hari ini, semuanya sedang diuji. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *