
JAKARTA, mulamula.id – Skandal ekspor sawit kembali meledak. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah palm oil mill effluent (POME).
Caranya? Ubah kode klasifikasi barang. Hasilnya? Bebas dari pembatasan ekspor dan kewajiban bayar pungutan.
Praktik ini disebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code berbeda.
“Yang secara substansi merupakan CPO, tetapi diklaim sebagai limbah,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Padahal, CPO adalah komoditas strategis nasional. Bukan limbah.
Rekayasa Kode untuk Lolos DMO
Sejak 2020, pemerintah menerapkan skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya jelas, jaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
CPO yang diekspor wajib memenuhi kuota pasar domestik. Ada Bea Keluar. Ada Pungutan Sawit.
Namun, penyidik menemukan celah. CPO diubah klasifikasinya menjadi POME, yang masuk kategori residu atau limbah.
Baca juga: Skandal Suap CPO, Tiga Hakim Terjerat Jebakan Vonis Lepas
Karena masuk “limbah”, produk itu tidak terkena kewajiban DMO maupun bea ekspor yang semestinya dibayar.
Menurut Syarief, celah ini muncul karena adanya peta hilirisasi industri sawit yang belum berbentuk regulasi resmi, tetapi tetap dijadikan acuan administratif.
Artinya, ada ruang abu-abu. Dan ruang itu diduga dimanfaatkan.

11 Tersangka dari Pejabat hingga Swasta
Kejagung menetapkan 11 tersangka. Mereka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta.
Dari Kementerian Perindustrian, ada pejabat setingkat kepala subdirektorat. Dari Bea Cukai, ada pejabat teknis kepabeanan dan kepala kantor wilayah.
Baca juga: Suap Ekspor CPO, Ketua PN Jaksel Terjerat Gratifikasi Rp 60 Miliar
Selebihnya adalah direktur dan pengendali perusahaan swasta yang bergerak di sektor sawit dan perdagangan ekspor.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ada Dugaan Kickback
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor bisa lolos.
Jika terbukti, ini bukan sekadar manipulasi data. Tapi praktik kolusi. Dan ini menyentuh jantung tata kelola komoditas strategis Indonesia.
Kerugian Negara Tembus Rp 14 Triliun
Angkanya bikin geleng kepala. Berdasarkan hitungan sementara auditor internal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Itu baru dari sisi keuangan negara. Belum termasuk potensi kerugian ekonomi yang lebih luas.
Baca juga: Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Jerat Pejabat Wilmar
Dampaknya bukan cuma soal angka. Kebijakan pengendalian CPO jadi tak efektif. Stabilitas harga terganggu. Rasa keadilan publik tercederai.
Kenapa Ini Penting Buat Kita?
Industri sawit adalah tulang punggung ekspor Indonesia. Tapi juga rawan konflik, dari isu lingkungan hingga tata kelola.
Ketika komoditas strategis dimanipulasi demi keuntungan, yang dirugikan bukan hanya negara. Tapi juga konsumen yang bergantung pada harga minyak goreng stabil.
Kasus ini jadi pengingat, regulasi tanpa pengawasan ketat hanya akan melahirkan celah baru.
Dan celah, kalau tidak dijaga, bisa berubah jadi lubang besar. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.