Kecanduan Medsos Jadi Isu Hukum, Indonesia Mulai Bersiap

Seorang anak menggunakan media sosial melalui ponsel. Isu kecanduan kini mulai masuk ranah hukum di berbagai negara. Foto: Ilustrasi/ Tima Miroshnichenko/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Kecanduan media sosial kini bukan lagi sekadar isu perilaku. Tapi, mulai masuk wilayah hukum. Pemerintah Indonesia pun mulai menghitung ulang arah aturannya.

Pemicu datang dari luar negeri. Putusan pengadilan di California menyatakan platform digital ikut bertanggung jawab atas kecanduan pengguna muda.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah akan mengkaji kemungkinan menambah aturan pembatasan dalam proposal Indonesia di forum global.

Dari Royalti ke Perlindungan

Fokus awal proposal Indonesia sebenarnya bukan soal kecanduan. Pemerintah tengah mengajukan dokumen ke World Intellectual Property Organization untuk mengatur pembagian royalti di ekosistem digital.

Tujuannya memastikan industri media dan kreator mendapatkan hak ekonomi yang lebih adil dari platform.

Namun, situasi berubah.

Putusan pengadilan di Amerika Serikat membuka ruang baru. Dua raksasa digital, Meta dan YouTube, dinyatakan ikut bertanggung jawab atas kecanduan media sosial pada anak.

Baca juga: Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Media Sosial

Juri bahkan membagi tanggung jawab, Meta sebesar 70 persen, YouTube 30 persen. Keduanya dijatuhi denda sekitar Rp100 miliar.

Bagi pemerintah Indonesia, ini bukan sekadar kasus hukum di luar negeri. Ini sinyal perubahan.

Arah regulasi digital kini bergerak. Dari sekadar “siapa dibayar”, menuju “siapa yang harus dilindungi”.

Anak dan Ruang Digital

Bagi banyak anak, media sosial bukan lagi sekadar hiburan. Tapi, sudah menjadi ruang hidup kedua, bahkan kadang lebih dominan dari dunia nyata.

Di titik ini, kecanduan bukan hanya soal pilihan individu. Tapi, mulai terkait desain platform, algoritma, dan model bisnis yang mendorong keterlibatan tanpa batas.

Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan memasukkan aspek perlindungan anak dalam proposalnya. Termasuk, pencegahan kecanduan media sosial.

Paparan layar berkepanjangan sejak usia dini dinilai meningkatkan risiko kecanduan digital dan gangguan fokus pada anak. Foto: Ilustrasi/ Amina Filkins/ Pexels.
Aturan Sudah Ada, Tantangan di Eksekusi

Di dalam negeri, regulasi sebenarnya sudah tersedia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak.

Masalahnya bukan lagi pada kebijakan. Tapi, pada implementasi.

Baca juga: Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Pengawasan usia pengguna. Pengendalian konten. Hingga desain platform yang adiktif. Semua menjadi tantangan nyata di lapangan.

Tanpa eksekusi yang kuat, regulasi hanya akan berhenti di atas kertas.

Preseden Global, Tekanan Baru

Kasus di Amerika Serikat bermula dari gugatan seorang perempuan muda bernama Kaley bersama ibunya. Ia mengaku kecanduan media sosial sejak kecil, hingga penggunaan platformnya berada di luar kendali.

Pengadilan menerima argumen tersebut.

Bagi banyak negara, ini bisa menjadi preseden penting. Platform digital tidak lagi sepenuhnya netral. Mereka bisa dimintai tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Baca juga: ‘Body Shaming’ di Medsos Bukan Sekadar Candaan, Ada Sanksi Hukumnya

Indonesia kini berada di titik krusial.

Sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar, risiko terhadap anak dan remaja juga tinggi.

Jika pemerintah bergerak cepat, regulasi ini bisa menjadi fondasi baru tata kelola digital nasional. Bukan hanya soal ekonomi kreator, tetapi juga kesehatan mental generasi muda.

Namun jika terlambat, pertanyaannya bukan lagi apakah risiko itu ada, melainkan kapan dampaknya benar-benar terasa. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *