
BAYANGKAN sudah berperkara bertahun-tahun. Naik banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Ujungnya tetap sama, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Bukan karena kalah. Tapi karena sejak awal, gugatan dianggap cacat.
Inilah yang dikenal sebagai putusan niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni gugatan tidak diterima karena masalah formil. Dan ini bukan kasus langka. Justru cukup sering terjadi.
Masalahnya, banyak dari kasus ini sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Celah di Awal
Secara aturan, hukum acara perdata Indonesia sebenarnya sudah memberi “rem awal”. Pasal 119 HIR dan Pasal 143 RBg memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk membantu dan memberi nasihat kepada penggugat saat mengajukan gugatan.
Bahkan, Pasal 132 HIR dan Pasal 156 RBg membuka ruang bagi hakim untuk memberi penjelasan kepada para pihak demi kelancaran pemeriksaan.
Artinya jelas, sejak awal, sistem sudah dirancang agar gugatan tidak asal masuk.
Namun, praktiknya berbeda.
Baca juga: Bicara Boleh, Benci Jangan: Batas Baru Ekspresi di KUHP
Perkara langsung disidangkan. Tidak ada tahap penyaringan awal yang benar-benar dimanfaatkan. Gugatan yang kabur, prematur, atau salah arah tetap berjalan. Koreksinya baru muncul di akhir.
Dan ketika itu terjadi, semuanya sudah terlambat.
Cacat yang Berulang
Pakar hukum acara perdata, Sudikno Mertokusumo, pernah menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah gugatan yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Namun, praktik justru membiarkan kesalahan itu terjadi.
M. Yahya Harahap bahkan merinci penyebab umum gugatan berujung NO. Mulai dari surat kuasa tidak sah, dasar hukum lemah, hingga kesalahan pihak (error in persona), gugatan kabur (obscuur libel), atau salah kompetensi.
Masalahnya sederhana, semua ini bisa dideteksi sejak awal.
Tapi, tidak dilakukan.
Akibatnya, gugatan yang sejak awal bermasalah tetap berjalan panjang. Menghabiskan waktu, energi, dan biaya.
Waktu Terbuang Lama
Data putusan menunjukkan dampaknya nyata.
Penelusuran terhadap perkara perdata hingga tingkat peninjauan kembali periode 2020–2025 menemukan puluhan kasus yang berakhir dengan putusan NO. Dari sana, terlihat pola yang sama. Perkara berjalan lama, tapi berakhir di titik nol.
Sebagian perkara bahkan memakan waktu lebih dari dua hingga empat tahun.
Padahal, sejak awal sudah terlihat bermasalah.
Baca juga: KUHP Baru dan Perkara Korupsi: Ketika Dua Hukum Bisa Berlaku Sekaligus
Ada perkara yang jelas ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperiksa dua kali), tapi tetap berjalan hingga peninjauan kembali dengan hasil yang sama.
Ada juga gugatan kabur karena objek sengketa tidak jelas. Atau gugatan prematur karena belum menempuh mekanisme administratif yang wajib.
Semua ini bukan kesalahan yang kompleks.
Ini kesalahan yang bisa dihentikan sejak awal.
Reformasi Tak Terhindar
Di sinilah masalah utamanya, tidak ada pemeriksaan pendahuluan yang efektif.
Padahal, jika Pasal 119 HIR dan Pasal 143 RBg benar-benar dijalankan, hakim bisa memberi arahan sejak awal. Bukan untuk memihak, tapi memastikan gugatan layak diperiksa.
Ini bukan soal teknis semata.
Ini soal keadilan.
Ketika gugatan gugur karena cacat formil yang sebenarnya bisa diperbaiki, maka sistem gagal memberi kesempatan yang fair.
Baca juga: Hukum Baru Berupaya Mencegah Perempuan Menjadi Korban Dua Kali
Mahkamah Agung memang sudah menetapkan target penyelesaian perkara maksimal lima bulan melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Tapi tanpa pembenahan di awal, target itu sulit tercapai.
Perkara yang sejak awal cacat justru berjalan bertahun-tahun.
Sistem menjadi tidak efisien. Biaya membengkak. Kepercayaan publik turun.
Karena itu, reformasi hukum acara perdata perlu dimulai dari titik paling dasar, awal perkara.
Pemeriksaan pendahuluan harus dihidupkan kembali. Hakim perlu diberi ruang untuk memberi koreksi awal. Para pihak juga harus diberi kesempatan memperbaiki gugatan sebelum masuk ke pokok perkara.
Dengan begitu, yang disidangkan benar-benar perkara yang siap diuji.
Bukan perkara yang sejak awal sudah pasti gugur.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal putusan.
Tapi apakah sejak awal, sistem memberi kesempatan yang adil. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.