
JAKARTA, mulamula.id – Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) tidak akan mengurangi hak pekerja. Upah tetap dibayarkan penuh, dan jatah cuti tahunan tidak boleh dipotong.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, perusahaan wajib tetap memenuhi hak normatif pekerja meski pola kerja berubah.
“Upah atau gaji serta hak pekerja tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja,” tegasnya.
Gaji Tetap, Hak Terjaga
Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawabnya. Namun di sisi lain, perusahaan tidak boleh menjadikan WFH sebagai alasan untuk menekan hak pekerja.
Gaji harus tetap dibayar penuh. Cuti tetap menjadi hak yang tidak bisa dikompensasi.
Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Tekan Energi
Di titik ini, pemerintah ingin memastikan fleksibilitas kerja tidak berubah menjadi celah pelanggaran.
Produktivitas Jadi Kunci
Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, perubahan pola kerja harus tetap menjaga kinerja.
Perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap stabil, meski pekerjaan dilakukan dari lokasi berbeda.
WFH bukan berarti standar kerja ikut turun.
Tidak Berlaku untuk Semua Sektor
Kebijakan ini juga tidak diterapkan secara menyeluruh.
Sejumlah sektor tetap membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Hemat Rp6,2 Triliun
Selain itu, sektor industri, logistik, transportasi, perhotelan, makanan dan minuman, serta keuangan juga termasuk yang dikecualikan.
Artinya, penerapan WFH akan menyesuaikan dengan karakter masing-masing sektor.
Dorong Efisiensi Energi
WFH menjadi bagian dari langkah yang lebih besar. Pemerintah mendorong perusahaan mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja.
“Program tersebut antara lain melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik dan bahan bakar secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi,” ujar Yassierli.
Langkah ini menandai perubahan baru. Efisiensi energi mulai masuk ke strategi operasional perusahaan.
Libatkan Pekerja
Pemerintah juga mendorong pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam program efisiensi energi.
Tujuannya membangun kesadaran bersama. Bahwa penghematan energi bukan hanya kebijakan manajemen, tetapi juga budaya kerja.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.