Yusril: Prabowo Minta Dugaan Penyadapan oleh Mantan Kapolri Diusut Tegas dan Objektif

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

JAKARTA, mulamula.id – Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dilakukan secara tegas dan objektif. Arahan itu disampaikan setelah Presiden menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Yusril, Kapolri telah memberitahukan kepada Prabowo mengenai dugaan penyadapan yang menyasar komunikasi Presiden. Pemerintah memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.

Presiden Minta Penyidikan Objektif

Yusril menjelaskan, kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui penyelidikan dan penyidikan. Karena Presiden termasuk pihak yang diduga menjadi sasaran, Kapolri kemudian melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Prabowo.

Setelah menerima laporan, Presiden meminta langkah hukum dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Yusril menekankan bahwa arahan itu juga mencakup penyidikan yang objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Baca juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka. Selain Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Eko disebut menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Hak Tersangka Tetap Dijamin

Di tengah proses pidana itu, Yusril memastikan para tersangka tetap memperoleh hak hukum. Mereka berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum serta menempuh praperadilan sesuai ketentuan KUHAP.

“Kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa jaminan tersebut tetap berlaku meskipun ketiganya telah berstatus tersangka. Proses penegakan hukum harus berjalan dengan tetap memberikan ruang bagi mereka untuk menggunakan mekanisme pembelaan yang tersedia.

Pernyataan Yusril mencakup dua hal. Penyidik diminta menangani perkara secara tegas, sementara hak pihak yang diperiksa tetap dihormati sepanjang proses berlangsung.

Dugaan Berlangsung Sejak 2025

Dalam konferensi pers terpisah di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan mengabaikan prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sasaran yang disebut polisi tidak terbatas pada Presiden. Dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Baca juga: Prabowo Rombak Kabinet, Listyo ke KSP, Sugiono Menko PMK

Selain penyadapan ilegal, penyidik mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik. Asep menyampaikan bahwa penyidik menyita 11 telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flashdisk sebagai barang bukti.

Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi. Statusnya berbeda dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Terapkan Sejumlah Pasal

Asep menyebut penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP terkait penyadapan secara melawan hukum, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Ketentuan lain yang disebut ialah Pasal 332 KUHP mengenai akses ilegal serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tindakan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Ancaman pidana tersebut belum merupakan hukuman bagi para tersangka. Pembuktian atas dugaan perbuatan dan keterlibatan masing-masing masih harus melalui proses hukum.

Bahan pemberitaan yang menjadi rujukan tulisan ini belum memuat tanggapan ketiga tersangka maupun penasihat hukum mereka atas tuduhan tersebut. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *