
JAKARTA, mulamula.id – Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua perwira tinggi lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tiga tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyampaikan bahwa penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Sasar Presiden hingga Media
Menurut keterangan Asep dalam laporan tersebut, aktivitas yang diduga dilakukan para tersangka merupakan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.
Nomor telepon Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu sasaran. Polisi juga menyebut komunikasi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha turut menjadi target.
Baca juga: Prabowo Rombak Kabinet, Listyo ke KSP, Sugiono Menko PMK
Keterangan yang tersedia belum merinci jumlah pihak yang diduga menjadi korban maupun identitas mereka, selain Presiden.
Polisi juga belum menguraikan dalam bahan pemberitaan tersebut kapan penyadapan diduga berlangsung dan berapa lama kegiatan itu dilakukan.
Dijerat Tiga Pasal
Dalam bahan pemberitaan yang diterima, Asep menyebut ketiga tersangka dijerat dengan tiga ketentuan pidana. Ancaman penjara terberat yang disebut mencapai 10 tahun.
Ketentuan tersebut meliputi Pasal 258 ayat (1) KUHP mengenai penyadapan secara melawan hukum dan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang akses tanpa hak atau melawan hukum ke komputer maupun sistem elektronik milik orang lain.
Penyidik juga disebut menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dengan ketentuan pidana dalam Pasal 48 ayat (1).
Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik, termasuk mengubah, memindahkan, merusak, menghilangkan, dan menyembunyikannya.
Peran Belum Dirinci
Bahan pemberitaan yang tersedia belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan tersebut. Belum ada pula rincian mengenai perangkat yang digunakan maupun pengelolaan informasi yang diduga diperoleh.
Keterangan tentang penahanan ketiga tersangka juga belum tercantum dalam bahan tersebut.
Sementara itu, sejauh ini belum ada tanggapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, maupun penasihat hukum mereka. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.