
KUHP dan KUHAP baru memberi ruang pertimbangan khusus bagi lansia dalam perkara pidana. Penjara bukan lagi respons otomatis.
SISTEM hukum pidana Indonesia memasuki fase baru sejak 2 Januari 2026. KUHP Nasional dan KUHAP baru resmi berlaku, menandai perubahan penting dalam cara negara memandang pemidanaan. Ini bukan sekadar revisi pasal, melainkan pergeseran cara pandang menuju pendekatan yang lebih proporsional dan manusiawi.
Di tengah perubahan itu, satu kelompok mendapat perhatian khusus, yakni orang lanjut usia (lansia) yang berhadapan dengan hukum.
Lansia Tetap Bertanggung Jawab
Dalam sistem hukum Indonesia, lansia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Definisi ini ditegaskan kembali dalam Pasal 148 KUHAP baru, yang menyebut lansia sebagai subjek hukum yang dapat berstatus tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban.
Artinya jelas, lansia tidak kebal hukum.
Asas equality before the law tetap berlaku. Jika unsur tindak pidana terpenuhi, pertanggungjawaban pidana tetap dimungkinkan.
Namun KUHP baru membawa pendekatan berbeda. Dalam Pasal 70 KUHP ditegaskan bahwa terhadap terdakwa berusia 75 tahun ke atas, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan. Ini adalah norma baru yang tidak ditemukan dalam KUHP lama.
Penjara bukan lagi respons otomatis.
Ada Batas yang Jelas
Meski membuka ruang kemanusiaan, kebijakan ini tidak berlaku mutlak.
Pasal 70 ayat (2) KUHP memberikan batasan tegas. Pidana penjara tetap dapat dijatuhkan apabila perkara menyangkut tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, adanya pidana minimum khusus, kejahatan yang membahayakan masyarakat, atau tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Baca juga: KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Siapa Berwenang, Kapan Bisa Ditahan?
Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan. Negara mengakui lansia sebagai kelompok rentan, tetapi tetap menjaga kepentingan umum.
Hakim Wajib Lebih Cermat
Perubahan besar lainnya terletak pada pedoman pemidanaan. Pasal 51 sampai Pasal 54 KUHP mengharuskan hakim mempertimbangkan bukan hanya perbuatannya, tetapi juga pelakunya.
Usia, kondisi kesehatan, latar belakang sosial, serta dampak pidana terhadap masa depan terdakwa menjadi faktor normatif yang wajib diperhatikan.
Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti di KUHAP Baru, Apa Bedanya dengan Keyakinan?
Dalam konteks lansia, pertimbangan ini sangat relevan. Pemenjaraan dapat berdampak jauh lebih berat bagi mereka dibanding pelaku usia produktif.
Inilah yang disebut sebagai individualisasi pemidanaan.
Alternatif Selain Penjara
KUHP baru juga membuka ruang lebih luas bagi pidana alternatif. Hakim dapat menjatuhkan pidana denda atau pidana pengawasan dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang dinilai lebih sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Pendekatan keadilan restoratif pun semakin ditekankan, terutama untuk tindak pidana ringan dengan kerugian terbatas. Fokusnya bukan semata menghukum, tetapi memulihkan keseimbangan sosial.
Era Baru, Tantangan Baru
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menegaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia sedang bergerak menuju model yang lebih modern dan berkeadilan.
Baca juga: KUHAP Baru, Hakim Tak Lagi Serba Bisa
Lansia memang tidak dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana. Namun dalam sistem yang baru, usia dan kerentanan menjadi faktor penting yang wajib dipertimbangkan secara serius. Sejak 2026, penegakan hukum bukan lagi hanya soal menghukum. Tetapi, juga tentang menjaga martabat manusia.
Bagi generasi muda, isu ini bukan sekadar teori hukum. Di baliknya ada orang tua, ada kakek-nenek, ada keluarga yang bisa terdampak langsung oleh cara negara menjatuhkan pidana. Dan di situlah arah keadilan benar-benar diuji. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.