Cuti Massal Hakim: Protes Atas Kesejahteraan yang Terabaikan

Foto: Ilustrasi/ Sora Shimazaki/ Pexels.

JAKARTA, Mulamula.id – Para hakim di Indonesia akan menggelar aksi cuti massal selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia sebagai bentuk protes terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai belum mendapat prioritas dari pemerintah. Gerakan ini melibatkan ribuan hakim dari berbagai pengadilan di seluruh Indonesia.

Juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menjelaskan bahwa hingga 1 Oktober 2024, tercatat sebanyak 1.611 hakim telah bergabung dalam aksi cuti bersama ini.

“Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024,” ujar Fauzan.

Aksi ini diharapkan dapat menyuarakan tuntutan para hakim untuk peningkatan kesejahteraan, yang hingga kini masih bergantung pada aturan lama.

Tuntutan Kenaikan Gaji yang tak Kunjung Terealisasi

Menurut Fauzan, kesejahteraan hakim saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang menyamakan gaji pokok hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji pokok hakim berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, tergantung pada golongan.

Untuk mencapai angka tertinggi, seorang hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV memerlukan masa kerja setidaknya 24 tahun. Meskipun ada tunjangan jabatan, nilainya tidak berubah selama 12 tahun terakhir.

Di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 7.700 hakim yang bertugas. Namun, jumlah yang bergabung dalam aksi cuti bersama terus bertambah setiap harinya.

Aksi ini menekankan bahwa kesejahteraan hakim sudah terlalu lama diabaikan, meski beban kerja dan tanggung jawab mereka sangat besar.

Upaya Revisi PP 94/2012

Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Yasardin, mengungkapkan bahwa revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 saat ini masih dalam proses. Draf perubahan aturan tersebut sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Ia berharap revisi ini dapat selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024. “Kalau Kementerian Keuangan sudah menyetujui, kita tinggal menyusun rancangan PP perubahan. Mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser,” ungkap Yasardin.

Aksi Cuti: Menghindari Gangguan Hukum

Gerakan cuti bersama ini dipilih sebagai bentuk protes tanpa harus melakukan mogok kerja yang bisa mengganggu proses hukum. Para hakim berharap aksi ini mampu mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mereka.

Baca juga: Terpidana Mati Akhirnya Bebas Setelah 46 Tahun Dipenjara

Dengan terus meningkatnya jumlah hakim yang bergabung, gerakan ini menunjukkan bahwa ada masalah serius terkait kesejahteraan hakim yang perlu segera diatasi oleh pemerintah.

Sejumlah pemerhati menyebutkan, aksi cuti massal hakim ini menjadi sinyal kuat bahwa keadilan tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk mereka yang menegakkannya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *