Daerah Tambang Tetap Tertinggal, Dedi Mulyadi Soroti Pajak yang Tak Kembali

Aktivitas alat berat di kawasan tambang terbuka. Skala produksi besar, namun manfaat bagi wilayah sekitar masih dipersoalkan. Foto: Ilustrasi/ Deyler Rivera Segura/ Pexels

WILAYAH tambang seharusnya makmur. Faktanya, banyak yang justru tertinggal.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti persoalan lama dalam pengelolaan pertambangan. Pajak dan manfaat ekonomi dari tambang, menurutnya, tidak benar-benar kembali ke daerah asal. Akibatnya, wilayah penghasil sumber daya alam justru menanggung beban sosial dan lingkungan.

“Daerah tambang menjadi kumuh dan tertinggal. Pendidikannya tertinggal, infrastrukturnya rusak,” kata Dedi, Kamis (22/1/2026).

Kondisi inilah yang menjadi alasan penutupan sejumlah aktivitas tambang di Jawa Barat. Bukan semata urusan izin, tetapi karena dampak lingkungan yang sudah mengkhawatirkan dan pengelolaan yang dinilai tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Tambang Jalan, Desa Tertinggal

Dedi menilai selama ini daerah tambang hanya dijadikan obyek eksploitasi. Hasil ekonominya dinikmati di luar wilayah. Sementara desa-desa di sekitarnya harus berhadapan dengan kerusakan lingkungan, ancaman penyakit, hingga infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang.

Baca juga: Krisis Pengawas Tambang: Alam Rusak, Siapa yang Jaga?

Jalan desa berlubang. Akses air bersih terganggu. Layanan kesehatan dan pendidikan tertinggal. Risiko bencana meningkat.

“Selama ini daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan justru tertinggal,” ujar Dedi.

Masalah ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan berulang. Jika tambang kembali dibuka, pola pengelolaannya harus berubah.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.
Usul 60 Persen Pajak untuk Daerah Penghasil

Dedi menawarkan solusi yang cukup tegas. Ia ingin agar 60 persen pajak tambang dikembalikan langsung ke wilayah penghasil, khususnya desa-desa di sekitar lokasi tambang.

Skema ini disebut mirip dengan pajak kendaraan bermotor yang hasilnya digunakan kembali untuk perbaikan jalan. Prinsipnya sederhana: daerah yang menanggung dampak harus mendapatkan manfaat pembangunan.

Baca juga: Data Dibuka, Tambang Ilegal dan Sawit Kuasai Jutaan Hektare Hutan

Kebijakan itu akan dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Bahkan, Dedi menyatakan akan menggunakan kewenangannya dalam proses persetujuan anggaran.

“Kalau daerah tambang menghasilkan Rp20 miliar per tahun, tapi desa sekitarnya tidak merasakan 60 persen manfaatnya, RAPBD-nya tidak akan saya setujui,” tegasnya.

Soal Keadilan

Bagi Dedi, langkah ini bukan sekadar kebijakan fiskal. Ini soal keadilan.

Masyarakat di wilayah tambang selama ini hidup berdampingan dengan risiko lingkungan dan sosial. Sudah seharusnya mereka mendapatkan manfaat yang sepadan.

Baca juga: Darurat Ekologi, Satwa Liar Terjepit di Tengah Sawit dan Tambang

Apakah skema ini akan berjalan mulus? Tantangannya jelas besar. Tapi satu pesan sudah disampaikan, tambang tidak boleh lagi meninggalkan wilayah penghasil dalam kondisi tertinggal. ***

Penulis: R. Bestian
Penyunting: Hamdani S Rukiah

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *