
JAKARTA, mulamula.id – Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali berubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pengalihan dari tahanan rumah ke tahanan rutan.
Langkah ini diumumkan KPK pada Senin (23/3/2026) malam. Namun, Yaqut belum langsung dipindahkan. Proses medis masih berjalan.
“Pengalihan jenis penahanan sedang diproses. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Status Berubah Cepat
Perubahan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Yaqut dipindahkan ke tahanan rumah.
Pada Kamis (19/3), penyidik KPK menyetujui permohonan keluarga. Dasarnya adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP terbaru.
Artinya, penahanan rumah bukan keputusan final. Sifatnya sementara.
Baca juga: Tahanan Rumah Eks Menag, Preseden Baru KPK atau Strategi Penyidikan?
Faktanya, Yaqut hanya sekitar satu minggu berada di rutan sejak pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.
Proses Hukum Berjalan
Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, proses penyidikan berlanjut. Status tersangka tetap berlaku.
Kini, KPK kembali mengarahkan penahanan ke rutan. Ini sinyal bahwa proses hukum memasuki fase lebih serius.
Skema Kuota yang Dipersoalkan
Kasus ini berpusat pada pengaturan kuota haji 2023–2024.
Penyidik menemukan adanya perubahan aturan yang menggeser proporsi kuota.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota tambahan:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8 persen untuk haji khusus
Namun, kebijakan yang diterapkan justru membagi 50:50.
Perubahan ini dinilai melanggar aturan.
Fee Percepatan Jadi Sorotan
Selain proporsi, KPK juga menyoroti praktik fee percepatan.
Pada 2023, calon jemaah bisa berangkat lebih cepat melalui jalur khusus dengan membayar sekitar 5.000 dolar AS.
Baca juga: Awal Masalah Skandal Haji, Kuota Tambahan Jadi Ajang Bancakan
Setahun berikutnya, skema serupa tetap berjalan dengan biaya sekitar 2.400 dolar AS.
Model ini diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam distribusi kuota.
Kerugian Negara Signifikan
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Angka ini berasal dari rangkaian kebijakan dan pelaksanaan teknis yang dianggap menyimpang.
Yaqut dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 UU Tipikor
Keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Arah Penanganan Kasus
Pengalihan kembali ke rutan menunjukkan satu hal, penyidik ingin memperkuat kontrol atas proses hukum.
Artinya, ruang gerak tersangka dibatasi lebih ketat.
Langkah ini juga sering digunakan untuk memastikan pemeriksaan berjalan optimal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena nilainya besar, tetapi juga menyangkut tata kelola ibadah yang sensitif. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.