
JAKARTA, mulamula.id – Praktik keterlambatan penerbangan kembali disorot. Bukan soal delay-nya saja, tapi soal alasan yang sering terasa “sepihak”.
Sidang lanjutan uji materi atas Undang-Undang Penerbangan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/5/2026). Agenda sidang kali ini adalah perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026.
Permohonan diajukan oleh enam advokat, termasuk Yeremia Zebua dan Doris Manggalang Raja Sagala. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Intinya satu, posisi penumpang dianggap terlalu lemah.
Informasi Tidak Seimbang
Para pemohon menilai ada masalah klasik yang belum pernah benar-benar diselesaikan, yaitu asimetri informasi.
Maskapai punya akses penuh atas data penerbangan. Penumpang tidak.
Dalam praktiknya, alasan keterlambatan sering berhenti di dua kata, cuaca dan teknis. Tapi, penumpang tidak punya cara untuk memverifikasi klaim itu.
Apakah benar cuaca buruk?
Apakah benar ada gangguan teknis?
Jawabannya nyaris selalu satu arah.
Baca juga: Spirit Airlines Tutup Setelah 34 Tahun, Model Maskapai Murah Mulai Rapuh?
Akibatnya, penumpang kehilangan alat untuk menguji kebenaran. Mereka juga sulit menuntut tanggung jawab karena tidak punya data pembanding.
Di titik ini, posisi tawar menjadi timpang.
Celah di Undang-Undang
Gugatan ini tidak berdiri di ruang kosong. Para pemohon secara spesifik menyoroti tiga pasal.
Pasal 146 dianggap terlalu longgar. Frasa “cuaca dan teknis operasional” dinilai membuka ruang besar bagi maskapai untuk menghindari tanggung jawab.
Tanpa kewajiban pembuktian yang transparan, alasan tersebut bisa menjadi “tameng”.
Baca juga: UKT Naik, Gaji Dosen Tertinggal: Ada Apa dengan Sistem Kampus?
Pasal 170 juga dipersoalkan. Aturan ini dinilai tidak mewajibkan maskapai membuka data teknis kepada penumpang. Akibatnya, tidak ada transparansi yang bisa diuji.
Sementara itu, Pasal 176 dinilai mempersempit akses keadilan. Pasal ini tidak secara tegas membuka ruang gugatan berbasis Pasal 146.
Artinya, ketika penumpang dirugikan akibat keterlambatan, jalur hukum menjadi tidak sederhana.
Uji Konstitusi, Hak Informasi
Para pemohon mengaitkan masalah ini dengan hak konstitusional.
Mereka merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil. Juga Pasal 28F yang menjamin hak atas informasi.
Dalam logika mereka, keterlambatan tanpa transparansi bukan sekadar layanan buruk. Itu bisa masuk ke wilayah pelanggaran hak.
Secara langsung, permintaan mereka sederhana tapi berdampak besar.
Maskapai tetap boleh tidak bertanggung jawab atas delay, selama bisa membuktikan alasan tersebut secara transparan dan berbasis data teknis yang sah.
Tanpa itu, tanggung jawab harus tetap melekat.
Selain itu, mereka juga meminta agar maskapai wajib membuka data keterlambatan dan memastikan penumpang bisa menggugat kerugian di pengadilan negeri.
MK Minta Kerugian Konkret
Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberi catatan penting.
Hakim meminta para pemohon tidak hanya bicara konsep. Mereka harus menunjukkan kerugian nyata.
Misalnya, menjelaskan detail penerbangan. Maskapai apa yang digunakan. Berapa lama delay terjadi. Kompensasi apa yang diterima. Dan di mana letak ketidakjelasan informasi.
Pendekatan ini penting. Tanpa data konkret, argumentasi hukum sulit berdiri kuat.
Antara Layanan dan Akuntabilitas
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar.
Seberapa transparan industri penerbangan kita?
Selama ini, penumpang sering diminta memahami kondisi. Tapi jarang diberi akses untuk mengecek.
Padahal, di era data terbuka, transparansi bukan lagi pilihan. Itu kebutuhan.
Baca juga: Setelah Dipangkas, Citilink Pulihkan Bagasi 15 Kg untuk Penerbangan Domestik
Jika gugatan ini dikabulkan, dampaknya bisa luas. Tidak hanya untuk maskapai, tapi juga untuk standar pelayanan publik di sektor transportasi.
Penumpang tidak lagi sekadar penerima informasi. Mereka bisa menjadi pihak yang punya hak untuk menguji.
Dan mungkin, untuk pertama kalinya, alasan “cuaca dan teknis” tidak lagi cukup tanpa bukti. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.