
JAKARTA, mulamula.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi. MAM diduga menerima ratusan juta rupiah untuk menyebarkan konten negatif terkait penanganan kasus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.
Diduga Terima Dana dari Tersangka Lain
Menurut Qohar, MAM menerima dana sebesar Rp 697,5 juta dari tersangka Marcella Santoso (MS), melalui staf keuangan kantor hukum AALF. Uang tersebut diduga sebagai bayaran atas konten-konten yang dibuat untuk mendiskreditkan proses hukum.
“Selanjutnya, MAM menerima lagi uang sebesar Rp 167 juta,” ujarnya. “Sehingga total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000.”
Baca juga: Suap Ekspor CPO, Ketua PN Jaksel Terjerat Gratifikasi Rp 60 Miliar
Produksi Konten untuk Media Sosial
Qohar menjelaskan, MAM disebut membentuk tim yang bertugas membuat dan menyebarkan video serta konten media sosial di TikTok, Instagram, dan Twitter. Konten tersebut memuat narasi yang mempertanyakan integritas penyidikan Kejagung.
“Materi konten disiapkan oleh tersangka MS dan JS, lalu dipublikasikan oleh MAM dan timnya,” ucap Qohar.
Baca juga: Skandal Suap CPO, Tiga Hakim Terjerat Jebakan Vonis Lepas
Konten tersebut, lanjutnya, memuat tudingan bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari penyidik tidak akurat dan merugikan tersangka.
Tim Buzzer dan Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Abdul Qohar juga menyampaikan bahwa MAM diduga mengerahkan sekitar 150 orang untuk menyebarkan narasi yang sama secara masif. “Termasuk mereka juga mengerahkan 150 buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Jerat Pejabat Wilmar
Selain itu, tersangka juga diduga menghapus bukti elektronik. “MAM merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS,” tambahnya.
Terkait Beberapa Kasus Korupsi Besar
Menurut Kejaksaan Agung, tindakan MAM berkaitan dengan proses hukum dalam beberapa kasus besar, seperti korupsi tata kelola timah, minyak goreng, dan impor gula. Salah satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Tom Lembong.
“Upaya ini dinilai sebagai tindakan yang berpotensi menghalangi atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” tegas Qohar. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.