
JAKARTA, mulamula.id – Jalan pintas menuju ibadah haji makin tertutup rapat. Tanpa visa haji resmi, jemaah berisiko besar gagal berangkat, bahkan bisa berhadapan dengan sanksi hukum di Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Modusnya kian beragam, mulai dari penggunaan visa turis, umrah, hingga visa kerja yang diklaim bisa digunakan untuk masuk Mekkah saat musim haji.
Padahal, aturan terbaru menunjukkan sebaliknya, pengawasan kini jauh lebih ketat.
Akses Mekkah Diperketat
Mulai Senin (13/4/2026), Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi membatasi akses masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca juga: Haji Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
Kebijakan ini hanya memberikan akses kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat, yakni pemegang visa haji resmi, warga dengan izin tinggal di Mekkah, serta pekerja yang memiliki izin khusus di area tempat suci.
Di luar kategori tersebut, siapa pun akan ditolak masuk. Pemeriksaan dilakukan di berbagai titik masuk kota, dan pelanggar langsung diminta kembali.
Risiko Jalur Ilegal
Ichsan menegaskan, tidak ada celah untuk “mengakali” sistem. Visa selain visa haji, baik itu visa umrah, turis, ziarah, maupun kerja, tidak bisa digunakan untuk menjalankan ibadah haji. Pelanggaran atas aturan ini bukan hanya berujung pada penolakan masuk, tetapi juga berpotensi berujung deportasi hingga sanksi hukum.
“Pastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Jangan tergiur janji berangkat cepat tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Baca juga: Biaya Haji Turun Rp 2 Juta, Saat Avtur Justru Melonjak
Pembatasan ini sejatinya bukan kebijakan baru. Arab Saudi rutin menerapkannya setiap menjelang musim haji. Namun, tahun ini pengawasannya diperketat seiring meningkatnya jumlah jemaah dari berbagai negara.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan ibadah tetap optimal, sekaligus memastikan keamanan dan kapasitas Mekkah tidak terlampaui.
Batas Waktu Umrah
Di sisi lain, Arab Saudi juga menetapkan batas waktu bagi jemaah umrah. Keberangkatan umrah hanya diperbolehkan hingga 18 April 2026. Setelah itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau bahkan berada di wilayah Mekkah.
Baca juga: 25 Tahun ke Depan, Haji Tak Lagi Didominasi Musim Panas
Artinya, menjelang puncak musim haji, akses ke kota suci benar-benar disterilkan dari aktivitas selain ibadah haji resmi.
Pemerintah Indonesia sendiri terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lancar. Di saat yang sama, peringatan ini menjadi penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan perjalanan haji ilegal yang kerap muncul setiap tahun.
Di tengah tingginya animo masyarakat untuk berhaji, satu pesan jadi kunci: niat saja tidak cukup—aturan tetap harus diikuti. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.