Hakim Tolak Gugatan Sawit, Kemenangan Sains di Meja Hukum

Dua Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo (kiri) dan Prof. Basuki Wasis (kanan), yang memenangkan gugatan perusahaan sawit di Pengadilan Negeri Cibinong. Putusan ini menjadi preseden penerapan pertama mekanisme anti-SLAPP di Indonesia. Foto: Dok. IPB.

JAKARTA, mulamula.id Dua guru besar IPB akhirnya menang di pengadilan. Gugatan perusahaan sawit yang menuduh mereka merugikan citra bisnis kandas di tangan majelis hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua ahli lingkungan, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis. Keduanya selama ini dikenal sebagai saksi ahli yang membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghitung kerugian akibat kebakaran lahan di area perkebunan sawit milik PT KLM pada 2018.

Dalam sidang yang digelar 8 Oktober 2025, majelis hakim memutuskan gugatan perusahaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak IPB dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp474 ribu.

Sains Tak Bisa Dibungkam

Kasus ini menjadi sorotan karena PT KLM sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp299 miliar untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan. Namun, alih-alih melaksanakan putusan, perusahaan justru menggugat para ahli yang menjadi saksi di pengadilan.

Baca juga: MK Pasang Tameng, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dikriminalisasi

Langkah itu dinilai banyak pihak sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan. Tapi kali ini, pengadilan tak tinggal diam.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli, yang terdiri dari ICEL, WALHI, YLBHI, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Auriga, Jikalahari, dan PILNET, menyebut keputusan PN Cibinong sebagai preseden penting. Untuk pertama kalinya, pengadilan di Indonesia menerapkan mekanisme anti-SLAPP melalui putusan sela.

Kemenangan Sains

Bagi banyak kalangan, ini bukan hanya kemenangan dua dosen IPB, tapi kemenangan bagi sains dan kebebasan akademik.

Greenpeace menyebutnya sebagai sinyal kuat bahwa pengadilan kini berpihak pada pembela lingkungan, bukan pada kuasa uang.

Baca juga: Saat Aktivisme Lingkungan Diuji Zaman

Langkah PN Cibinong ini memberi harapan baru bagi ilmuwan, aktivis, dan masyarakat yang berjuang menjaga bumi. Sebab, hukum yang adil bukan hanya menindak pencemar, tetapi juga melindungi mereka yang berdiri untuk kebenaran. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *