
JAKARTA, mulamula.id – Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru. Salah satu perubahan penting hadir dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perubahan ini tidak hanya menyentuh prosedur peradilan. Tapi, juga membawa pendekatan yang lebih tegas terhadap perlindungan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Dalam praktik hukum selama bertahun-tahun, perempuan sering menghadapi hambatan yang tidak dialami pihak lain. Di ruang pemeriksaan, misalnya, masih ditemukan pertanyaan bernada merendahkan, stereotip gender, hingga kecenderungan menyalahkan korban.
Pembaruan KUHAP mencoba menjawab persoalan tersebut.
Hukum dan Perspektif Gender
Masalah terbesar dalam banyak perkara yang melibatkan perempuan bukan hanya soal pembuktian hukum. Sering kali, persoalannya justru muncul dari cara aparat memandang korban atau saksi perempuan.
Label sosial, stereotip, hingga asumsi moral kerap mempengaruhi proses pemeriksaan. Dalam beberapa kasus, pertanyaan yang diajukan aparat bahkan dapat mengarah pada victim blaming, yakni menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya.
Padahal, sistem peradilan seharusnya bekerja secara objektif.
Baca juga: Bagaimana Hukum Baru Memperlakukan Lansia?
Kesadaran ini sebenarnya sudah muncul sejak lama. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan itu menegaskan bahwa hakim tidak boleh merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi perempuan yang terlibat dalam perkara hukum. Pengadilan juga dilarang menggunakan stereotip gender atau latar belakang pribadi korban sebagai alasan untuk meringankan pelaku.
Namun, selama ini aturan tersebut lebih banyak berlaku di ruang pengadilan.
Perlindungan Dimulai Sejak Pemeriksaan
Di sinilah KUHAP baru mengambil peran penting.
Pasal 147 KUHAP menegaskan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap merendahkan, intimidasi, maupun pertanyaan yang tidak relevan dengan perkara.
Artinya, perlindungan tidak lagi dimulai di ruang sidang. Tapi, sudah berlaku sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
Pendekatan ini penting karena banyak persoalan justru muncul pada tahap awal proses hukum.
Misalnya, dalam kasus yang melibatkan perempuan dengan latar belakang tertentu, seperti pekerja seks komersial. Dalam praktik lama, aparat sering mengaitkan latar belakang tersebut dengan keabsahan pengalaman korban.
Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti di KUHAP Baru, Apa Bedanya dengan Keyakinan?
Pertanyaan yang muncul bisa menyentuh kehidupan pribadi korban yang sebenarnya tidak relevan dengan perkara.
Pendekatan semacam ini berisiko mengaburkan fakta hukum dan sekaligus merendahkan martabat korban.
KUHAP baru mencoba menghentikan praktik tersebut.
Sensitivitas Gender dalam Penegakan Hukum
Perubahan regulasi ini juga menuntut penegak hukum memiliki sensitivitas gender yang lebih kuat.
Dalam setiap perkara yang melibatkan perempuan, aparat diminta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi situasi korban. Termasuk ketimpangan relasi kuasa, konteks sosial, serta kondisi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa.
Tanpa analisis yang menyeluruh, keputusan hukum berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.
Dalam beberapa kasus, korban bahkan bisa mengalami double victimizationmenja, di korban dua kali. Pertama akibat peristiwa yang dialami, dan kedua akibat perlakuan dalam proses hukum.
Baca juga: Sidang Belum Dimulai, Vonis Sudah Dijatuhkan
Karena itu, KUHAP juga menegaskan pentingnya pendampingan.
Perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pendamping pada setiap tahap pemeriksaan. Pendamping dapat berasal dari organisasi bantuan hukum atau lembaga yang memiliki kapasitas memberikan dukungan psikologis dan hukum.
Kehadiran pendamping bukan sekadar formalitas.
Ia menjadi jaminan bahwa korban atau saksi perempuan dapat menjalani proses hukum dengan aman dan tanpa tekanan.
Kolaborasi untuk Keadilan
Penerapan perlindungan ini tidak bisa berjalan sendirian.
Aparat penegak hukum perlu bekerja sama dengan berbagai lembaga yang memiliki pengalaman menangani kasus perempuan. Di antaranya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta berbagai lembaga bantuan hukum.
Kolaborasi ini penting untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum benar-benar mendapatkan akses keadilan.
Sebab pada kenyataannya, banyak perempuan masih menghadapi hambatan struktural dalam sistem hukum. Terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum atau sumber daya.
Payung Hukum yang Lebih Kuat
Pembaruan KUHAP pada akhirnya memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk perlindungan perempuan dalam sistem peradilan pidana.
Jika sebelumnya aturan perlindungan lebih banyak berada dalam kebijakan sektoral atau pedoman pengadilan, kini prinsip tersebut masuk langsung ke dalam hukum acara pidana.
Dengan demikian, perlindungan tidak lagi terbatas pada tahap persidangan. Tapi, berlaku sejak awal proses hukum hingga putusan pengadilan.
Namun, perubahan regulasi saja tidak cukup.
Baca juga: Identitas Saksi Dirahasiakan di KUHAP Baru, Sejauh Mana Benar-benar Aman?
Keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik.
Tanpa perubahan cara pandang aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, perlindungan yang sudah tertulis dalam undang-undang bisa saja berhenti sebagai norma di atas kertas.
Reformasi KUHAP membuka pintu menuju sistem peradilan yang lebih adil gender. Tantangan berikutnya adalah memastikan pintu itu benar-benar digunakan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.