Hutan Kita Terancam, Jutaan Hektare Legal Dibuka Industri

Jutaan hektare kawasan berhutan di Indonesia kini berada di dalam izin industri, meski menyimpan cadangan karbon besar. Foto: Ilustrasi/ Tom Fisk/ Pexels.

HUTAN Indonesia terlihat masih hijau dari kejauhan. Tapi di balik itu, ada fakta yang jarang dibicarakan, bahwa jutaan hektare hutan sudah berstatus legal untuk dibuka industri.

Temuan ini diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Dalam laporan terbarunya Melegalkan Krisis Iklim, Walhi mencatat 23,64 juta hektare kawasan berhutan berada di dalam wilayah izin industri ekstraktif. Mulai dari pertambangan, kehutanan, hingga sektor berbasis lahan yang kini dikaitkan dengan proyek transisi energi.

Masalahnya bukan sekadar soal luas hutan. Kawasan berhutan ini menyimpan cadangan karbon sekitar 9,03 miliar ton CO₂ ekuivalen. Jika dibuka, karbon tersebut berpotensi lepas ke atmosfer dalam jumlah masif.

Baca juga: Rp175 Triliun Melayang, Hutan Indonesia Digergaji Korupsi

Walhi menyebut, potensi emisi itu setara akumulasi emisi sektor energi Indonesia selama 25 tahun terakhir. Angka yang bisa membatalkan banyak upaya penurunan emisi yang selama ini dikejar.

Perhitungan Walhi menggunakan metode resmi pemerintah dan data tutupan hutan terbaru. Hasilnya menunjukkan, risiko terbesar justru datang dari hutan lahan kering sekunder, yang luasnya mencapai 14,6 juta hektare dan menyimpan sekitar 5 miliar ton CO₂e.

Baca juga: Dari Batang Toru ke Banjir Besar, Hutan Sumatra Kirim Peringatan Keras

Tak hanya itu. Hutan rawa dan mangrove, yang dikenal sebagai penyerap karbon paling efektif, juga banyak berada di dalam wilayah izin. Artinya, ekosistem penting ini bisa dibuka tanpa melanggar aturan.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Di sinilah persoalan utamanya. Tidak ada kewajiban khusus bagi pemegang izin untuk melindungi hutan yang masih berdiri di dalam konsesi mereka. Secara hukum, pembukaan hutan tersebut sah.

Deforestasi yang Dilegalkan

Analisis Walhi menunjukkan, sekitar seperempat kawasan berhutan Indonesia telah masuk ke dalam wilayah konsesi industri. Dari izin kehutanan, pertambangan, hingga Hak Guna Usaha, jutaan hektare hutan berada dalam posisi rentan.

Fenomena ini dikenal sebagai deforestasi legal. Tidak melanggar aturan, tapi berdampak besar pada iklim.

Baca juga: Karbon Masuk Way Kambas, Konservasi Dipertanyakan

Masalahnya, kondisi ini berlawanan dengan target iklim Indonesia. Pemerintah mendorong transisi energi dan penurunan emisi, namun pada saat yang sama membuka ruang legal bagi pelepasan karbon dari hutan.

Alarm untuk Transisi Energi

Lewat laporan ini, Walhi mengingatkan bahwa transisi energi tidak otomatis ramah lingkungan. Jika masih bergantung pada ekspansi lahan dan eksploitasi ruang, proyek hijau justru bisa menciptakan masalah baru.

Baca juga: Kenapa Warganet Sampai Kepikiran Patungan Beli Hutan?

Hutan bukan hanya soal pepohonan. Ia adalah penyimpan karbon alami yang bekerja diam-diam. Ketika status hukumnya membuka jalan bagi pembukaan hutan, maka krisis iklim tak lagi soal masa depan, melainkan ancaman yang sedang disiapkan hari ini. ***

Penulis: R. Bestian
Penyunting: Hamdani S Rukiah

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *