Indonesia Masuk Era Hukum Baru, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini

Timbangan keadilan menjadi simbol dimulainya era baru hukum pidana, seiring berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru mulai 2 Januari 2026. Foto: Katrin Bolovtsova/ Pexels

JAKARTA, mulamula.id Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Mulai Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru berlaku penuh di seluruh Indonesia.

Pergantian ini menandai perubahan besar dalam cara negara mengatur tindak pidana sekaligus proses penegakan hukumnya.

Dari Transisi ke Penerapan

KUHP terbaru lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Undang-undang tersebut kemudian ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun penerapannya tidak langsung dilakukan. Negara memberikan masa transisi selama tiga tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 624, sebelum akhirnya resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Setelah KUHP dirampungkan, pembahasan KUHAP menyusul pada periode berikutnya. DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III DPR. Dalam kesempatan itu, DPR menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP.

Baca juga: Kerja Sosial Gantikan Penjara, Hukuman Baru Mulai Berlaku 2026

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025. Undang-undang tersebut tercatat sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025. Dengan berlakunya kedua regulasi ini secara bersamaan, Indonesia kini menggunakan perangkat hukum pidana materiil dan hukum acara pidana yang sama-sama baru.

Ujian di Lapangan

Sejak proses legislasi berlangsung, kritik dan kekhawatiran terhadap KUHP dan KUHAP versi terbaru terus mengemuka. Sejumlah pasal dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir, sementara aturan baru dalam hukum acara pidana dianggap menuntut kesiapan aparat penegak hukum yang lebih tinggi.

Baca juga: Penyitaan Mendesak Disahkan, Penyidik Bisa Gerak Tanpa Izin PN

Di sisi lain, pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan sosial dan hukum modern.

Mulai hari ini, masa transisi resmi berakhir. Ujian sesungguhnya terletak pada tahap penerapan di lapangan, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan. Publik kini menanti apakah sistem hukum baru ini mampu memperkuat rasa keadilan dan kepastian hukum, atau justru memunculkan persoalan baru dalam praktik sehari-hari. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *