
JAKARTA, mulamula.id – Era rekomendasi saham di media sosial kembali diuji. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN.
BVN terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar terkait rekomendasi saham. Bukan sekadar opini keliru. OJK menemukan pola transaksi yang membentuk harga semu dan berpotensi menyesatkan investor ritel.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut pemeriksaan dilakukan mendalam. OJK menganalisis data transaksi, menelusuri aktivitas media sosial, dan mengidentifikasi pola pergerakan rekening efek.
Hasilnya: ada indikasi kuat manipulasi.
Tiga Saham, Satu Pola
BVN terbukti melanggar aturan dalam perdagangan tiga saham:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
- PT MD Pictures Tbk (FILM)
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Modusnya berulang.
BVN menempatkan order beli dan jual melalui beberapa rekening efek. Tujuannya membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Di layar perdagangan terlihat aktif. Namun, aktivitas itu hanya ilusi.
Baca juga: Pasar Saham RI Kena Rem Global Lagi, Apa Sebenarnya yang Dipersoalkan?
Di saat yang sama, BVN menyampaikan rencana transaksi dan proyeksi harga lewat media sosial. Followers bereaksi. Harga bergerak. Tapi BVN justru melakukan transaksi berlawanan dan memanfaatkan lonjakan tersebut.
Praktik ini dikenal sebagai pembentukan harga semu dan misleading information.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Rekening Nominee dan Skema “Patungan Saham”
Kasus lain juga terungkap. OJK menjatuhkan sanksi total Rp 5,7 miliar kepada:
- PT Dana Mitra Kencana
- MLN
- UPT
Kasus ini terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).
OJK menemukan sedikitnya 29 rekening efek digunakan dalam skema pengendalian transaksi. Sebanyak 17 rekening dikontrol korporasi. Sisanya dikuasai individu.
Baca juga: Pasar Modal RI Dibongkar Ulang, OJK Luncurkan 8 Jurus Reformasi
Modusnya disebut “patungan saham”. Pihak pengendali menyediakan dana untuk membeli saham. Setelah harga bergerak, hasil penjualan dikembalikan ke rekening yang mereka kendalikan.
Praktik ini juga dinilai melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal.
Investor Gen Z Perlu Waspada
Kasus ini jadi alarm bagi investor muda.
Di era TikTok, Instagram, dan X, rekomendasi saham menyebar cepat. Tapi tidak semua analisis bersih dari konflik kepentingan.
Harga yang terlihat naik belum tentu murni karena fundamental. Bisa saja hasil orkestrasi transaksi.
OJK menegaskan, pengawasan kini tidak hanya melihat angka di bursa. Aktivitas media sosial ikut ditelusuri.
Baca juga: Polri Masuk Bursa, Saham Gorengan Mulai Dibidik
Pesannya jelas, literasi finansial harus naik level. Jangan beli saham hanya karena FOMO atau ikut-ikutan influencer.
Pasar modal bukan arena spekulasi viral. Ini soal transparansi, integritas, dan kepercayaan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.