PT KERETA API INDONESIA (KAI) telah mengeluarkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api jarak jauh mulai 1 Juni 2024. Salah satu perubahan yang mencolok adalah jangka waktu pengembalian dana yang menjadi lebih cepat. Jika sebelumnya pengembalian dana memakan waktu maksimal 30 hari, kini hanya 7 hari saja.
Selain itu, ada ketentuan baru terkait pengembalian bea yang hanya dapat dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet. Namun, KAI memberikan masa transisi bagi penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, di mana mereka masih bisa melakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditentukan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait ketentuan baru ini:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box, atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.
- Batas waktu pengembalian dana adalah maksimal 7 hari dari tanggal pembatalan.
- Pengembalian dana hanya tersedia melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet.
- Khusus untuk jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
Baca juga: LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Harian Mulai Juni 2024
Adapun daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api juga telah ditentukan, termasuk stasiun-stasiun penting di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses pembatalan tiket kereta api menjadi lebih efisien dan memudahkan para penumpang, terutama para Generasi Z yang sering menggunakan layanan transportasi ini.
Jadi, tidak perlu khawatir lagi jika ada perubahan rencana perjalanan. ***