
BENCANA alam yang terus berulang di Sumatra tak lagi dipandang semata sebagai peristiwa alam. Pemerintah mulai menariknya ke ranah hukum. Pesannya jelas, kerusakan lingkungan harus dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Agung menegaskan, pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan. Langkah ini dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang melibatkan banyak lembaga negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan biaya pemulihan lingkungan akan dihitung sebagai bagian dari kerugian negara akibat bencana. Artinya, hukuman tidak hanya soal penjara atau denda, tetapi juga kewajiban memperbaiki kerusakan yang ditinggalkan.
Tak Hanya Dipidana, Pelaku Diminta Memulihkan
Pendekatan ini menandai perubahan penting. Negara tak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga menuntut pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas manusia.
Baca juga: Pemerintah Tertibkan 1,5 Juta Hektare Hutan, Ada Apa di Baliknya?
Penegakan hukum dilakukan secara bersama-sama. Bareskrim Polri menangani proses pidana. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup mengurus aspek administratif dan teknis lingkungan. Kejaksaan mengoordinasikan perhitungan kerugian serta pelaksanaan pemulihan.
Korporasi Disorot, Izin Usaha Terancam Dicabut
Sejauh ini, satu perusahaan, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), telah diproses secara pidana. Namun Satgas PKH mengungkap, masih ada sejumlah perusahaan lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan dan degradasi kawasan di Sumatra. Identitas dan lokasi aktivitasnya telah dipetakan aparat.
Baca juga: Kenapa Warganet Sampai Kepikiran Patungan Beli Hutan?

Bagi perusahaan, risikonya tidak berhenti di pengadilan. Pemerintah menyiapkan sanksi administratif, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini memberi tekanan besar bagi pelaku usaha di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Baca juga: Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra, dari Mana Semua ini Berasal?
Pemerintah Cabut Izin Hutan Skala Besar
Sikap tegas juga datang dari Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total luas konsesi yang dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, termasuk ratusan ribu hektare di Sumatra.
Pencabutan izin ini disebut bukan sekadar respons darurat. Pemerintah menilai ada masalah serius dalam tata kelola hutan yang perlu dikoreksi. Surat keputusan pencabutan izin akan segera diteken untuk memastikan kepastian hukum.
Baca juga: Ada Jejak Pembalakan dan Salah Urus di Balik Banjir Sumatra
Tak berhenti di situ, pemerintah juga akan mengevaluasi aturan di sektor kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam. Tujuannya, mencegah bencana serupa terulang di masa depan.
Bagi publik, pesan kebijakan ini cukup tegas. Kerusakan lingkungan bukan lagi risiko yang bisa diabaikan. Bagi pelaku usaha, konsekuensinya nyata: izin bisa dicabut, biaya pemulihan harus ditanggung, dan reputasi dipertaruhkan.
Jika konsisten dijalankan, langkah ini bisa menjadi titik balik. Bahwa bencana lingkungan bukan takdir, melainkan akibat dari keputusan manusia. Dan kini, keputusan itu harus dipertanggungjawabkan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.