
JAKARTA, mulamula.id – Bersamaan dengan berlakunya KUHP baru, Indonesia juga resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Aturan ini menjadi fondasi baru cara negara menangani perkara pidana, dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
KUHAP baru tidak sekadar mengganti prosedur lama. Tapi, sekaligus mengubah relasi antara negara, aparat penegak hukum, dan warga negara. Fokusnya bergeser dari pendekatan yang menempatkan negara sebagai aktor dominan, menuju sistem peradilan yang lebih menekankan perlindungan hak warga.
Revisi KUHAP disiapkan untuk mendampingi berlakunya KUHP baru. Keduanya dirancang berjalan beriringan agar hukum pidana materiil dan hukum acaranya saling selaras dalam praktik.
Warga Negara Lebih Diperkuat
Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru adalah penguatan posisi warga negara dalam proses hukum pidana. Hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi diperjelas, sekaligus diiringi dengan perluasan perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Indonesia Masuk Era Hukum Baru, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, KUHAP baru disusun untuk mengoreksi ketimpangan relasi antara negara dan warga.
“Di KUHAP yang lama negara terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu dominan. Dalam KUHAP yang baru, hak warga negara diperkuat dan didampingi penguatan peran advokat,” ujarnya saat rapat paripurna pengesahan.
Pendekatan hukum dalam KUHAP baru juga tidak lagi semata-mata represif. Prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif mulai diberi ruang lebih luas dalam penanganan perkara tertentu, terutama yang menyangkut korban dan kelompok rentan.
14 Substansi Utama yang Berubah
KUHAP baru memuat 14 perubahan substansi utama yang kini mulai diterapkan di lapangan:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana agar sejalan dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan unsur masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, disertai penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan menegaskan asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan lebih jelas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Penguatan hak korban atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mendorong peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Ujian Dimulai di Lapangan
Dengan berlakunya KUHAP baru, masa adaptasi resmi dimulai. Tantangan terbesarnya bukan lagi pada rumusan pasal, melainkan pada penerapan sehari-hari oleh aparat penegak hukum di semua level.
Baca juga: MK Cabut Hak Istimewa Jaksa, Era Baru “Equality Before The Law” Dimulai
Publik kini akan menilai apakah prosedur baru ini benar-benar mampu memperkuat perlindungan hak warga, mempercepat proses peradilan, dan mengurangi praktik penyalahgunaan kewenangan. KUHAP baru sudah berlaku. Mulai hari ini, diuji oleh praktik. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.